terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
16 Daerah Tak Punya Anggaran Buat PSU Pilkada, Komisi II Dorong Pakai APBN-APBD - my blog
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memimpin rapat kerja dan RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Namun, PSU ini ternyata terkendala anggaran.
Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, menyatakan anggaran PSU berasal dari anggaran pemerintah daerah. Apabila belum mencukupi, akan ditambah dari APBN.
"Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk dapat mengusulkan pendanaan anggaran pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah kepada Menteri Keuangan RI yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat," kata Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Dede menyebut, sumber anggaran dimungkinkan untuk diambil dari APBN sesuai Pasal 166 ayat 1 Undang-undang 10/2016.
"Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Sebanyak 24 daerah bakal dilakukan PSU sebagaimana amar putusan MK.
Kemendagri mengungkapkan, hanya delapan daerah yang tersedia anggaran untuk melakukan PSU. Delapan daerah itu adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, Kabupaten Banggai.
Sementara 16 daerah lainnya anggaran untuk PSU belum tersedia. Komisi II meminta Kemendagri segera mendata dan melaporkan anggaran yang akan digunakan untuk daerah yang belum tersedia anggarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar