terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemenkeu Terbitkan Aturan, PPN Pembelian Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenkeu Terbitkan Aturan, PPN Pembelian Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah
Feb 7th 2025, 15:11, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. Foto: REUTERS/Antonio Bronic
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. Foto: REUTERS/Antonio Bronic

Pemerintah menerbitkan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025. Dengan aturan ini, pemerintah kembali memberlakukan insentif untuk kendaraan listrik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah, dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

"Perlu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," tulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (7/2).

Insentif yang diberikan dalam Peraturan Menteri ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah.

Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah, sebagaimana dimaksud pada diberikan atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu.

Kemudian, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah, sebagaimana dimaksud pada diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa LCEV tertentu.

Insentif PPN yang diberikan kepada pembeli yang PPN ditanggung pemerintah ini untuk tahun anggaran 2025. Untuk bisa mendapatkan insentif, pembeli wajib melakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, untuk KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu, wajib memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Diantaranya yaitu KBL berbasis baterai roda empat tertentu dengan TKDN paling rendah yaitu 40 persen, KBL bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah sebesar 40 persen, dan KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai kurang dari 40 persen.

Lebih lanjut, PPnBM yang tertuang atas penyerahan LCEV tertentu oleh pengusaha kena pajak ditanggung pemerintah untuk anggaran 2025 yaitu full hybrid, mild hybrid, dan atau plug in hybrid.

Insentif PPN yang diberikan ini berlaku untuk masa pajak bulan Januari 2025 hingga Desember 2025. Dengan demikian, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: