terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hasto: Saya Dijadikan Tersangka Duluan Baru Diproses, Bahkan Saksi Diintimidasi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasto: Saya Dijadikan Tersangka Duluan Baru Diproses, Bahkan Saksi Diintimidasi
Feb 12th 2025, 15:22, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kanan) saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kanan) saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal persidangan praperadilannya melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto mengeklaim terdapat ketidaksesuaian terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Katanya, penyidikan baru diproses setelah dirinya ditetapkan jadi tersangka.

"Dari fakta yang ditampilkan (dalam sidang praperadilan) kan banyak kejadian-kejadian sehingga ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan," kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Hasto mengatakan, ada juga saksi yang diduga menerima intimidasi dalam proses hukum di KPK. Meskipun begitu, dia tidak menyebut siapa saksi tersebut.

"Banyak juga saksi terintimidasi, tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apa pun keputusannya," ujarnya.

Meski begitu, Hasto akan menerima putusan praperadilan yang akan dibacakan pada Kamis (13/2) besok.

"Sebagai warga PDIP tentu kami siap menerima segala bentuk konsekuensi, tetapi sikap politik saya berjuang bagi tegaknya demokrasi, menjalankan konstitusi, dan memerangi berbagai hal yang tidak benar terkait dengan penyalahgunaan hukum," ucapnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (bermasker putih), memantau langsung sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (bermasker putih), memantau langsung sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sekilas Kasus Hasto

Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hasto lantas menggugat status tersangkanya usai dijerat oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Gugatan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dia meminta status tersangkanya oleh KPK dibatalkan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: