terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Buka Rental Motor di Nusa Penida padahal Tak Punya Izin, WN Inggris Dideportasi - my blog
Imigrasi menunjukkan WN Inggris berinsial KSM yang membuka usaha rental tanpa izin tinggal yang sah saat konpers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (4/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Imigrasi menangkap WN Inggris berinsial KSM pada Sabtu (25/1). Sebab, KSM membuka usaha rental motor di Bali tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal yang sah alias ilegal.
KSM menikah dengan WNI di Bali. Dia diperbolehkan membuka usaha apabila memiliki kartu izin tinggal terbatas atau Kitas.
Dalam kasus ini, KSM hanya memiliki izin tinggal kunjungan saja. Izin tinggal kunjungan itu berlaku hingga 11 Februari 2025.
"Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 61 huruf b, bahwa untuk memegang Kitas penyatuan keluarga, dibolehkan untuk melakukan pekerjaan sepanjang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, Selasa (4/2).
KSM diduga sudah membuka usaha rental ini selama enam bulan. KSM juga memasarkan usaha rental motor di media sosial untuk menggaet pelanggan.
"Yang mereka target customer-nya adalah warga negara asing yang berlibur di Nusa penida," ujar Ridha.
Dia mampu menyewakan tiga sampai empat motor dalam sehari untuk turis di kawasan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Harga sewa motor dipatok Rp 150 ribu per unit.
Dalam kasus ini, Imigrasi menahan KSM dan segera mendeportasinya. Dia diduga melanggar ketertiban umum dan dideportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar