terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

3 Pembunuh Pelajar di Sungai Jombang Ditangkap: Aniaya, Perkosa dan Buang Korban - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
3 Pembunuh Pelajar di Sungai Jombang Ditangkap: Aniaya, Perkosa dan Buang Korban
Feb 13th 2025, 17:11, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Tampang para pelaku pembunuh Putri Regita Amanda (18 tahun), pelajar kelas 3 SMA, yang ditemukan terapung di Sungai Kanal Turi-Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang Foto: Istimewa
Tampang para pelaku pembunuh Putri Regita Amanda (18 tahun), pelajar kelas 3 SMA, yang ditemukan terapung di Sungai Kanal Turi-Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang Foto: Istimewa

Tiga pembunuh Putri Regita Amanda (18 tahun), pelajar kelas 3 SMA, yang jasadnya ditemukan terapung di Sungai Kanal Turi-Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, ditangkap.

Ketiga pelaku itu yakni Adiansyah Putra (18) alias AP, warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang; Achmad Toriq (18) alias AT, dan Lutfi Inahu (32) alias LI warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

"Tiga pelaku sudah kami amankan. Salah satu pelaku memang memiliki hubungan dengan korban. Di mana pada hari Senin (10/2), AP mengajak bertemu korban," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra di Mapolres Jombang, Kamis (13/2).

Margono menjelaskan, Putra dan korban ini baru kenal dan sudah berpacaran. Keduanya memutuskan untuk bertemu di daerah Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Lalu, Putra mengajak korban ke rumah salah pelaku, Toriq, di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Di rumah tersebut, terdapat Toriq dan Lutfi.

"Setelah itu korban ditinggalkan di rumah itu. Barulah saat itu Putra dan Toriq pergi keluar untuk membeli minuman keras dengan harapan, setelah dibelikan, mereka pergi ke daerah Kunjang, Kabupaten Kediri," jelasnya.

Usai membeli minuman keras, Putra dan Toriq kembali lagi ke rumah Toriq. Kemudian, mereka semua minum minuman keras.

Korban Dibawa ke Sawah

Setelah menghabiskan minuman keras, korban diajak ke daerah persawahan di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Korban bonceng tiga dengan Putra dan Lutfi. Sementara Toriq mengendarai motor sendiri yang mengikuti dari belakang.

Saat tiba di lokasi, terjadilah kejahatan kejam. Ketiga pelaku memperkosa dan menganiaya korban.

"Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut sehingga korban tidak berdaya. Di mana pembuktian itu sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban," ungkap Margono.

"Sesuai keterangan terduga (pelaku) ada perlawanan dari korban yang mana tidak mau dilakukan persetubuhan. Tetapi tiga terduga ini melakukannya secara bersama-sama. Ada yang memegang tangan, ada yang memegang kaki, ada yang melakukan persetubuhan," tambahnya.

Setelah diperkosa oleh ketiga pelaku, dengan kondisi tak berdaya, Putra dan Lutfi membawa korban ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan membuang korban ke sungai tersebut. Sementara, Toriq melihat aksi kedua temannya membuang korban ke sungai.

"Posisinya sesuai hasil autopsi meninggal korban itu karena tenggelam. Posisi pada saat dia melakukan pembuangan di sungai itu posisinya masih hidup," katanya.

Pelaku Bawa Kabur HP dan Motor Korban

Setelah membuang korban, para pelaku membawa sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban.

"Jadi motor tersebut sudah dijual dengan harga Rp 2,2 juta, yang mana Rp 800 ribu sudah digunakan untuk keperluan bertiga," ucapnya.

"Barang bukti yang kami amankan sisa uang yang memang belum digunakan. Motifnya ingin menguasai barang korban yang juga pacar dari pelaku utama. Para pelaku sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga membuat ketiga pelaku ini di luar batas kendali," kata Margono.

Atas perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 atau 339, 338 KUHP. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: