terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tak Terima Ditegur, Menantu di Lampung Timur Aniaya Mertua Hingga Luka - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tak Terima Ditegur, Menantu di Lampung Timur Aniaya Mertua Hingga Luka
Jan 14th 2025, 15:25, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Pelaku penganiayaan terhadap mertuanya yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Timur
Pelaku penganiayaan terhadap mertuanya yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Timur

Lampung Geh, Lampung Timur - Tak terima ditegur, seorang menantu nekat menganiaya mertuanya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Pelaku berinisial ST (36) warga Kecamatan Sekampung. Sedangkan korban inisial HD (65) yang merupakan mertua pelaku. Kapolsek Sekampung, Iptu Rudi mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (13/1) di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, pelapor (istri pelaku) terlibat cekcok dengan pelaku ST. Kemudian, mertua pelaku (korban HD) datang bermaksud untuk melerai. "Pelaku tidak terima saat ditegur oleh mertuanya, pelaku yang emosi kemudian memukul korban berkali-kali menggunakan tongkat hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka," ucapnya. Istri pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekampung, Polres Lampung Timur. "Petugas yang menerima laporan, segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumahnya," ungkapnya. Saat ini pelaku, berikut barang bukti berupa tongkat dan pakaian telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya. (Yul/Ansa)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: