terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kadispar Bali: Pemandu Wisata Wajib Punya KTP dan Ikut Diklat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kadispar Bali: Pemandu Wisata Wajib Punya KTP dan Ikut Diklat
Jan 14th 2025, 16:00, by Andari Novianti, kumparanTRAVEL

Wisatawan di Bali. Foto: Kemenparekraf
Wisatawan di Bali. Foto: Kemenparekraf

Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan temuan imigrasi, dan sopir pariwisata tentang Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pemandu wisata di Bali. Berdasarkan temuan tersebut, WNA yang diduga menjadi pemandu wisata menjemput rombongan lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, menegaskan bahwa pemandu wisata di Pulau Dewasa wajib memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP), dan mengikuti diklat (pendidikan dan latihan).

"Memang tidak boleh, secara aturan orang asing tidak boleh menjadi pemandu, yang boleh hanya yang punya KTP. Tentu berproses juga ikut diklat, dari sana baru kami mengajukan melalui OSS di DPMPTSP," ujar Tjok Bagus, seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Tjok Bagus mengatakan bahwa pihaknya ingin mendalami terlebih dahulu temuan imigrasi tersebut. Sebab, untuk menjadi pemandu wisata memerlukan proses yang panjang.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun. Foto: Kemenparekraf RI
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun. Foto: Kemenparekraf RI

"Tapi saya ingin dalami dulu bersama HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia), apakah WNA ini (temuan imigrasi) sudah jadi warga kita, karena proses jadi pemandu itu panjang," lanjutnya.

Tak hanya itu, Dispar Bali mengingatkan bahwa sesuai Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pemandu wisata wajib menjadi anggota asosiasi, seperti HPI Bali.

Sementara itu, terkait temuan WNA yang jadi pemandu wisata, pihaknya akan mengerahkan Satpol PP Pariwisata untuk memantau ke sana. Namun, Tjok Bagus masih berkoordinasi dengan kepala satuan terkait.

Meski demikian, Satpol PP Pariwisata sudah memonitor kondisi di sejumlah objek wisata. Hasilnya, hingga kini belum ditemukan adanya WNA yang memandu rombongan WNA lainnya.

"Kami dengan Satpol PP monitor evaluasi. Kami cek ya, sesuai regulasi. Nah, yang orang asing sebelumnya jadi pemandu, memang benar-benar pemandu yang ketemu di daya tarik wisata dulu. (Dia) sudah jadi WNI, jadi diperbolehkan," pungkas Tjok Bagus.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: