terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Lagi, 2 Terpidana Politik Uang Pilbub Sleman Menyerahkan Diri ke Kejaksaan - my blog
Jan 14th 2025, 15:52, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Dua terpidana politik uang Pilbup Sleman menyerahkan diri ke Kejari Sleman, Selasa (14/1). Dengan begitu, lima terpidana yang sebelumnya hilang saat dijemput di rumah untuk eksekusi sudah menyerahkan diri semua.
"Sudah tuntas (lima-limanya sudah menyerahkan diri)," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, dikonfirmasi.
Agung menjelaskan kedua terpidana yang bernama Gerardus Agung dan Hari Sukaca, sudah dieksekusi ke lapas.
"Sudah kita eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman di Cebongan," katanya.
Dua terpidana ini menurut Agung sempat pergi keluar kota sebelum akhirnya menyerahkan diri.
"Setelah kita imbau agar menyerahkan diri akhirnya yang bersangkutan melaksanakan imbauan tersebut," katanya.
Saat disinggung apakah aksi kedua terpidana akan memperberat hukuman, Agung mengatakan tak ada kaitannya.
"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri oleh pihak Lapas. Yang pasti tugas jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, lima terpidana politik uang di Kabupaten Sleman menghilang dari kediamannya ketika hendak dieksekusi.
Kelimanya sebelumnya divonis 3 tahun penjara dengan percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Namun, kemudian Pengadilan Tinggi mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 6 Januari lalu. Kelimanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta seperti yang tertuang di Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar