terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Profil dan LHKPN Eks Ketua PN Surabaya yang di Rumahnya Ditemukan Uang Rp 21 M - my blog
Jan 15th 2025, 11:52, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Rudi diduga berperan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Majelis Hakim itu yang kemudian memvonis bebas Ronald Tannur. Penunjukan mereka sesuai dengan permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Untuk pemilihan majelis hakim itu, Rudi diduga menerima suap senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat.
Selain itu, Lisa juga telah memberikan uang SGD 20 ribu kepada Rudi melalui Erintuah Damanik. Namun, uang tersebut belum diserahkan Erintuah ke Rudi.
Lantas siapa sosok Rudi?
Rudi merupakan pria kelahiran 19 Mei 1968. Ia meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Jaya Baya. Kariernya di dunia kehakiman sudah malang melintang.
Berikut sejumlah jabatan yang pernah diemban Rudi:
Hakim Yustisial di Mahkamah Agung
Ketua Pengadilan Negeri Kendari
Ketua Pengadilan Negeri Cianjur
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang
Kekayaan Rudi
Dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut, Kejagung telah menggeledah rumah Rudi di Palembang dan Jakarta. Ada uang senilai Rp 21 miliar yang ditemukan dari penggeledahan tersebut.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Rudi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar. Harta itu dilaporkannya pada 25 Januari 2024 ketika menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Berikut rinciannya:
Sebanyak 3 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Pusat senilai Rp 2,3 miliar
Satu unit sepeda motor dan satu mobil Toyota Fortuner senilai Rp 474 juta
Harta bergerak lainnya: Rp. 48,5 juta
Kas dan setara kas: Rp 83.202.024
Total kekayaan: Rp. 2.905.702.024
Rudi Suparmono belum berkomentar mengenai kasus ini maupun soal uang yang ditemukan di rumahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar