terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita Ditolak, Status Tersangka KPK Tetap Sah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita Ditolak, Status Tersangka KPK Tetap Sah
Jan 14th 2025, 16:23, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Penetapan tersangka KPK terhadap Mbak Ita tetap sah dengan adanya putusan tersebut.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim membacakan amar putusan, Selasa (14/1).

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Mbak Ita sah dan sesuai prosedur. Proses penyidikan pun tetap berlanjut.

"Bahwa termohon sudah menemukan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen serta bukti elektronik," ujar hakim.

"Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut. Sebagaimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam pasal 44 UU KPK sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," tambah dia.

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, bepergian ke luar negeri.

Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni:

  • Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024;

  • Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; dan

  • Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: