terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kemnaker Respons Banyak Loker Usia Maksimal 25 Tahun: Hak Pemberi Kerja - my blog
Jan 14th 2025, 16:33, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Batas usia lowongan kerja (loker) di angka 25 tahun banyak dikeluhkan masyarakat. Untuk hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan tetap dapat menyerap tenaga kerja yang banyak.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkap batas usia kerja memang menjadi hak pengusaha. Meski demikian pengusaha diminta harus tetap menyerap banyak tenaga kerja.
Para pencari kerja memiliki independensi terkait rencana pekerjaannya dan pemberi kerja memiliki hak memilih tenaga kerja. Pemerintah tetap mengimbau dan melakukan upaya, supaya para pengusaha dapat menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya," ungkap Sunardi kepada kumparan, Selasa (14/1).
Sunardi melihat banyaknya loker dengan batasan usia disebabkan oleh pertimbangan teknis dari pengusaha terkait posisi yang ditawarkan. Namun, Ia menuturkan masih banyak pengusaha yang masih mempekerjakan pekerja dengan usia di atas 40 tahun.
"Jika ada pemberi kerja memberikan batasan usia, itu karena pertimbangan tertentu atas objek pekerjaannya," lanjutnya.
Lebih lanjut Sunardi menjelaskan untuk hal ini, kebebasan pengusaha dalam memilih tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Dalam pasal 1 beleid tersebut disebutkan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
Sunardi menambahkan arti bebas dalam hal ini adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar