terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Feri Amsari Soroti Sisi Lain Penghapusan PT 20%: Buka Ruang Politik Dinasti - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Feri Amsari Soroti Sisi Lain Penghapusan PT 20%: Buka Ruang Politik Dinasti
Jan 3rd 2025, 13:07, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% disambut baik sebagian besar masyarakat. Meski begitu, putusan ini menimbulkan sisi baik dan sisi buruk.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan sisi buruk dari putusan ini adalah membuka ruang untuk dinasti politik.

Katanya, pada Pilpres 2029, akan lebih banyak kecurangan terhadap Paslon yang disukai publik. Ia mendorong publik harus berpartisipasi aktif.

"Sayangnya, di sisi yang lain tentu saja ini akan membuka kesempatan bagi dinasti untuk berkuasa, sekaligus untuk, apa ya, dibuktikan bahwa kecurangan akan terus dominan melawan politik figur yang disukai oleh publik," ucapnya kepada kumparan, Jumat (3/1).

"Oleh karena itu, putusan MK ini tentu menjadi pintu yang sangat baik, bagi demokrasi konstitusional kita di masa depan, tapi publik harus sadar bahwa untuk menjaganya butuh partisipasi publik bersama untuk melindungi apa yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ini," tambahnya.

Feri menilai, keputusan MK ini merupakan keputusan yang luar biasa. Katanya, ini adalah keputusan yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.

"Putusan ini luar biasa ya, ini pertama kali Mahkamah Konstitusi memutuskan sesuatu yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar terkait pencalonan presiden," ujarnya.

"Berdasarkan Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 45, putusan ini sudah sangat sesuai karena memang tidak ada ambang batas pencalonan presiden di Undang-Undang Dasar," tambahnya.

Petugas KPPS memindai formulir C hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Jawa Tengah di TPS 12, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (27/11/2024). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
Petugas KPPS memindai formulir C hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Jawa Tengah di TPS 12, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (27/11/2024). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO

Demokrasi Semakin Sehat

Ia pun menjelaskan sisi baik keputusan ini adalah memunculkan persaingan yang sehat saat pencalonan presiden.

"Untuk sisi pertama ini sangat-sangat positif karena akan membuka persaingan yang sehat dalam pencalonan presiden, partai-partai akan berupaya mencari figur paling mumpuni," ujarnya.

"Preferensinya disukai oleh publik untuk jadi calon presiden. Dan calon presiden harus betul-betul memenuhi janjinya kepada publik, orang-orang betul-betul punya track record yang baik, karena mereka lah yang akan disukai oleh pemilih dan akan memberikan efek penggelembungan suara yang baik dalam Pemilu," tuturnya.

Dalam putusannya, MK mencabut syarat memiliki 20% kursi di DPR RI atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya untuk partai politik dapat mencalonkan presiden-wakil presiden.

Dengan keputusan itu, semua partai politik dapat mencalonkan Capres-Cawapres tanpa perlu berkoalisi pada Pemilu 2029 mendatang.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: