terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Istri Dipukuli, Pria di Empat Lawang Perkosa ke Anak Kandung sampai Punya Anak - my blog
Pria berinisial MU (60 tahun) di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi usai melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial S (36 tahun). Aksi asusila itu bahkan terus terjadi selama 22 tahun.
Informasi yang dihimpun, aksi pemerkosaan itu telah terjadi secara berulang kali sejak tahun 2002 lalu, atau sejak korban masih remaja.
Namun, mereka pada saat itu masih tinggal di Kota Lubuklinggau, dan baru menetap di Kabupaten Empat Lawang sejak tahun 2014 lalu.
Adapun peristiwa itu terakhir kali terjadi di rumah mereka di Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, pada Rabu 16 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku ini menyelinap masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, Kamis, 12 Desember 2024.
Alpian menyebut, modus yang dilakukan MU dalam melancarkan aksinya yakni dengan pengancaman dan dan kekerasan. Baik terhadap korban maupun istrinya.
"Jadi jika korban berontak atau melawan maka ibu korban yang akan menjadi sasaran penganiayaan pelaku. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli secara terpaksa selama ini hanya diam dan menangis," jelasnya.
Sampai dengan akhirnya korban yang sudah tidak tahan lagi memberanikan diri untuk melapor ke polisi.
Di mana korban saat ini berstatus janda dan memiliki 2 orang anak, yang salah satu anaknya tersebut merupakan anak dari ayah kandungnya sendiri.
"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya.
Sementara itu, MU yang saat ini diamankan petugas mengakui semua tindakan asusila terhadap korban itu. Ia menyebut selalu bernafsu ketika melihat anaknya itu.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pasal 289 KUHP tentang pencabulan, juncto pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
*Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar