terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiaya Koas di Palembang - my blog
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel resmi menetapkan Fadilla alias Datuk (37) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Koas di Palembang bernama Muhammad Lutfhi.
Fadilla diketahui merupakan sopir keluarga Sri Meilina atau Lina, ibu dari mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang memicu konflik ini.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan bahwa Fadilla telah menyerahkan diri pada Jumat (13/12/2024) bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penyidik Dirkrimum Polda Sumsel telah menetapkan satu tersangka atas kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran. Hingga hari ini, korban masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang," ujar Sunarto, Sabtu 14 Desember 2024.
Menurut keterangan tersangka, aksi penganiayaan terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Tersangka mengaku terpancing emosi karena merasa korban bersikap tidak sopan saat bertemu dengan majikannya, Lina.
"Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan. Ia kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik dalam tutur kata maupun bahasa tubuh," jelas Kombes Pol Sunarto.
Korban Muhammad Lutfhi masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang akibat luka memar di wajah dan trauma psikologis yang dialaminya. Kasus ini telah menyita perhatian publik setelah video pemukulan berdurasi 12 detik yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut viral di media sosial.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku. Kombes Pol Sunarto menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar