terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

DJKI Musnahkan Barang Tiruan Senilai Rp 5,35 M: Ada Lego hingga Louis Vuitton - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DJKI Musnahkan Barang Tiruan Senilai Rp 5,35 M: Ada Lego hingga Louis Vuitton
Dec 12th 2024, 12:13, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Pemusnahan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Pemusnahan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar ekspose dan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2024.

Acara ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Direktur Jenderal DJKI, Razilu, dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan hukum yang bertujuan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan intelektual dan mencegah pelanggaran yang merugikan pihak-pihak terkait.

"Ini adalah kegiatan yang sangat penting untuk diekspose kepada publik, supaya publik tahu bahwa DJKI ini memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan penegakan hukum, atas pelanggaran di bidang kekayaan intelektual," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Pemusnahan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Barang-barang ini merupakan hasil dari berbagai kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang telah ditangani sepanjang tahun 2024. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti dikumpulkan dari 12 aduan mulai dari barang mainan tiruan hingga suku cadang motor tiruan dengan total kerugian kurang lebih Rp 5,35 miliar.

"Kalau kita total secara keseluruhan dari 12 pengaduan yang sudah disampaikan tadi itu kurang lebih Rp 5,350 miliar. Jadi Rp 5 miliar 350 juta, itu total kerugiannya," ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak cipta, merek, dan paten.

"Bahwa semurah apa pun produk yang dijual jangan pernah membeli barang tiruan barang palsu karena itu akan berakibat tidak baik," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, hadir sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Hukum serta perwakilan dari pihak terkait.

Berikut daftar barang tiruan yang dimusnahkan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum:

- Mainan tiruan merek LEGO 110 item.

- Botol dot bayi merek Como Tomo 808 item.

- Hand body merek Mimi White ada 216 item.

- Mata bor merek MT NG SHAN ada 2.000 item.

- Tas wanita, koper, dompet dan sabuk merek Louis Vuitton 10 buah.

- Sepatu wanita merek Christian Louboutine ada 2 buah.

- Korek gas merek Tokai ada 5 dus.

- Spare part merek Honda ada 30 dus.

- Makanan snack atau biskuit merek Orion Choco Pie 50 dus.

- Kemasan makanan desain industri food packaging ada 30 dus.

- Mesin generator merek Honda ada 30 unit.

- Aksesoris pakaian payung dan dompet merek merchandise Harley Davidson sebanyak 600 buah.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: