terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bidan di Yogya Jual Bayi Rp 55 Juta, Modus 'Adopsi' - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bidan di Yogya Jual Bayi Rp 55 Juta, Modus 'Adopsi'
Dec 12th 2024, 12:22, by Arfiansyah Panji Purnandaru, kumparanNEWS

Seorang bidan dan pensiunan bidan di Yogya menjual bayi dengan modus adopsi senilai Rp 55 juta ditangkap polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Seorang bidan dan pensiunan bidan di Yogya menjual bayi dengan modus adopsi senilai Rp 55 juta ditangkap polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Ditreskrimum Polda DIY mengungkap kasus penjualan atau perdagangan bayi di Yogyakarta.

Seorang bidan dan pensiunan bidan ditangkap setelah hendak menjual bayi perempuan 1,5 bulan senilai Rp 55 juta.

"Modus operandi adalah para tersangka menerima ataupun menerima penyerahan anak dari wanita atau ibu kemudian anak tersebut dirawat dan disebar di media sosial atau menjual kepada orang tua yang ingin mencari anak," kata Dirreskrimum Polda DIY FX Endriadi saat rilis di Polda DIY, Kamis (12/12).

Dua pelaku adalah JE (44) seorang bidan dan DM (77) pensiunan bidan. Mereka ditangkap di sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

"Tim kami menyelidiki sehingga hari Senin 2 Desember 2024 terpantau atau terindikasi ada kesepakatan pembelian anak perempuan Rp 55 juta dan ada DP Rp 3 juta," katanya.

Bayi perempuan itu memiliki panjang 52 cm dengan berat 3,7 kilogram dan umur 1,5 bulan. Kondisi bayi baik dan sehat.

Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku ini memanfaatkan bayi yang lahir di luar pernikahan atau tak dikehendaki. Lalu bayi ditawarkan dengan adopsi secara ilegal.

"(Tersangka) terjerat pasal 83 tentang perlindungan anak serta pasal 76f perlindungan anak. Penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 300 juta," jelas Endriadi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: