terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
UMP 2025 Jateng Naik 6,5 Persen, Kini Rp 2.169.349 - my blog
Dec 12th 2024, 11:11, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 mencapai Rp 2.169.349. Nilai itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 yang ada di angka Rp2.036.947.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp 2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947," ujar Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada Rabu (11/12) malam.
Nana menjelaskan penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja. Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," jelas dia.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," ujar Nana.
Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMK tahun 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," tutur Nana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar