terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pengacara Tom Lembong: Kejagung Memaksakan Alat Bukti Kerugian Keuangan Negara - my blog
Nov 25th 2024, 11:54, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS
Pengacara membacakan kesimpulan dalam sidang lanjutan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pengacara Thomas Trikasih Lembong menyebut bahwa Kejaksaan Agung terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dinilai kurang alat bukti karena belum ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Hal itu disampaikan Pengacara Tom Lembong dalam penyampaian kesimpulan hasil persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11).
"Terbukti memaksakan alat bukti kerugian keuangan negara," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Pemohon juga keberatan menunjukkan alat-alat bukti yang dibawanya, hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan semakin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini," sambungnya.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula oleh Kejaksaan Agung. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian negara hingga Rp 400 miliar karena kasus tersebut.
Menurut pengacara, dalam rangkaian persidangan praperadilan juga terungkap bahwa tidak ada hasil audit mengenai kerugian keuangan negara.
"Dalam sidang terbukti tidak ditemukan hasil audit BPK dan tidak juga ditemukan audit BPKP yang menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss)," kata pengacara.
"Dalam menetapkan Pemohon [Tom Lembong] sebagai tersangka, Termohon [Kejaksaan Agung] hanya mendasarkan pada laporan hasil ekspose dengan BPKP dan surat tugas dari BPKP yang tidak memenuhi syarat penetapan kerugian keuangan negara yang nyata," imbuhnya.
Belum ada jawaban dari Kejagung mengenai pernyataan dari pengacara Tom Lembong tersebut.
Usai penyerahan kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon, agenda sidang selanjutnya adalah putusan praperadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar