terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pemerintah Hapus Komponen Pungutan Biaya Beli Rumah, Berikut Rinciannya - my blog
Nov 25th 2024, 11:59, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Putra M. Akbar/Antara Foto
Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pembebasan beberapa komponen biaya beli rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Nantinya MBR akan dibebaskan dari beberapa komponen seperti Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu persetujuan pembangunan gedung juga akan keluar lebih cepat dalam 10 hari. Keputusan ini diimplementasikan lewat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Mereka menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menghapuskan BPHTB serta PBG bagi MBR.
"Kami melakukan rapat dengan bapak, bertiga dengan Menteri PU, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dan draftnya sudah kami sampaikan kepada Setneg dam Sekab dan Kementerian Hukum yang sifatnya menyetujui," ungkap Tito dalam Rapat Koordinasi Penyiapan 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Senin (25/11).
Nantinya SKB tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah masing-masing melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Nantinya Perkada mengatur pembebasan BPHTB dan PBG serta percepatan persetujuan pembangunan gedung menjadi 10 hari.
Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk mensosialisasikan hal terserbut.
"SKB ini bisa menjadi dasar dan agar segera di follow up untuk seluruh Kepala Daerah, karena instruksinya bahwa ini diatur dengan Keputusan Kepala Daerah atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) karena undang-undangnya adalah Perkada," lanjut Tito.
Dua anak bermain sepeda di salah satu kompleks perumahan subsidi, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Putra M. Akbar/Antara Foto
Dalam hal ini kriteria besaran penghasilan MBR untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk kategori Tidak kawin sebesar Rp.7.000.000 per bulan, kategori Kawin sebesar Rp. 8.000.000 per bulan dan kategori satu orang Peserta Tapera sebesar Rp.8.000.000 per bulan.
Bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk kategori Tidak kawin sebesar Rp.7.500.000 per bulan, kategori Kawin sebesar Rp.10.000.000 dan kategori satu orang Peserta Tapera sebesar Rp.10.000.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar