terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Lampung Juara ke-2 Daerah Rawan Politik Uang, Ini Sanksi Jika Melakukannya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Lampung Juara ke-2 Daerah Rawan Politik Uang, Ini Sanksi Jika Melakukannya
Nov 25th 2024, 13:18, by Eka Febriani, Lampung Geh

Ilustrasi politik uang | Foto: Kumparan
Ilustrasi politik uang | Foto: Kumparan

Lampung Geh, Bandar Lampung – Provinsi Lampung menduduki peringkat kedua nasional dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 terkait praktik politik uang. Posisi ini berada di bawah Maluku Utara, berdasarkan data yang disampaikan Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar. Survei menunjukkan bahwa 61% masyarakat Lampung bersedia memilih jika diberi imbalan politik uang. "Praktik politik uang semakin kompleks dengan adanya permintaan tinggi dari masyarakat. Edukasi pemilih menjadi kunci penting untuk mengatasi tantangan ini," ujar Iskardo. Iskardo menambahkan, hampir 50% dari total pemilih di Lampung adalah generasi muda. Mereka diharapkan memilih berdasarkan visi dan misi calon, bukan karena iming-iming materi. "Ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Lampung," tegasnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Berdasarkan unggahan resmi Bawaslu RI, politik uang adalah segala bentuk pemberian langsung atau tidak langsung yang bertujuan memengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu. Politik uang tidak hanya berbentuk uang tunai tetapi juga meliputi: 1. Serangan fajar: pemberian uang menjelang hari pemungutan suara. 2. Transfer elektronik: melalui e-wallet atau dompet digital. 3. Bantuan barang: seperti sembako, token listrik, atau perlengkapan ibadah. 4. Imbalan finansial: uang sedekah, uang transport, atau pengganti waktu kerja. 5. Hadiah bernilai tinggi: barang atau hadiah bernilai lebih dari Rp1 juta. 6. Sumbangan ke komunitas: donasi bersyarat ke organisasi atau rumah ibadah. 7. Iming-iming proyek atau jabatan: janji kontrak atau promosi tertentu. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4), berikut bunyinya ; Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan /atau Pemilih. Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan tau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: 1. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; 2. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan 3. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Sanksi Pelaku dan Penerima Politik Uang tertuang dalam Pasal 187A Ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 ; (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar . (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pelaku yang memberikan uang atau materi lain dipidana, Penjara 3-6 tahun atau Denda Rp200 juta - Rp1 miliar. (Cha/Ansa

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: