terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hakim PN Semarang Tak Ikut Aksi Mogok Kerja, Sidang Tetap Berjalan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hakim PN Semarang Tak Ikut Aksi Mogok Kerja, Sidang Tetap Berjalan
Oct 2nd 2024, 14:07, by M. Rizki, kumparanNEWS

Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

Hakim Pengadilan Negeri Semarang tidak ikut dalam aksi mogok kerja yang diinisiasi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada 7-11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

"Hakim PN semarang tetap semangat, tidak ada gerakan mogok-mogokan atau cuti besar-besaran," ujar Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (2/10).

Ia mengatakan, persidangan di PN Semarang pada tetap dilakukan seperti biasa.

"Aman, sidang berjalan sebagaimana biasanya," ujar Haruno.

Untuk diketahui, hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berencana melakukan cuti bersama sebagai bentuk protes gaji dan tunjangan yang tak naik selama 12 Tahun.

Setidaknya ada ada 4 isu krusial yang dibawa dalam gerakan ini, utamanya adalah perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur soal gaji dan tunjangan para hakim.

Kemudian, pengesahan RUU Jabatan Hakim dan RUU Contempt of Court. Dan, soal diterbitkannya Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: