terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tak Terima Asuransi Kematian Dante, Tamara Tyasmara: Saya Hanya Butuh Keadilan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tak Terima Asuransi Kematian Dante, Tamara Tyasmara: Saya Hanya Butuh Keadilan
Aug 13th 2024, 09:00, by Vincentius Mario, kumparanHITS

Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).    Foto: Vincentius Mario/kumparan
Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Aktris Tamara Tyasmara buka suara soal dana asuransi bagi korban anak Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante yang terungkap di sidang hari ini, Senin (12/8) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tamara menegaskan sama sekali tak mendapat asuransi tersebut. Tamara pun mengaku tidak berharap karena ingin fokus mencari keadilan dari kematian anaknya tersebut.

"Aku juga baru tahu ada asuransi, katanya ada di tiket, Rp 20 juta. Itu mungkin aku concern-nya kalau kecelakaan, ya. Misalkan anaknya dirawat atau hidup orang tuanya bisalah," ujar Tamara.

Saat ini, Tamara hanya fokus mencari keadilan untuk Dante.

"Cuma case ini kan Dante meninggal (dibunuh), aku enggak kepikiran asuransi mau Rp 20 juta, mau Rp 50 juta, kita enggak kepikiran itu. Ya, aku maunya keadilan," lanjut Tamara.

Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Kata Tamara Tyasmara soal Santunan dari Pengurus Kolam Renang Tempat Dante Tewas

Dalam kesempatan itu, Tamara menyebut pihak kolam renang sempat memberikan uang santunan duka cita sebesar Rp 10 juta atas meninggalnya Dante. Uang itu diberikan oleh direktur kolam renang bernama Carlo saat takziah di rumahnya.

"Pihak kolam waktu itu datang takziah di malam pertama ikut pengajian. Kayak tamu yang lain aja, bukan uang asuransi," ucap Tamara.

Sidang lanjutan kasus kematian Dante digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/8/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Sidang lanjutan kasus kematian Dante digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/8/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Selain itu, Tamara mengaku sempat diajak diskusi oleh pihak pengelola kolam renang mengenai kelanjutan kasus kematian anaknya.

Namun, sejak awal, Tamara tidak pernah menyalahkan pihak kolam renang atas kematian Dante.

"Dari awal dia (pihak pengelola) bilang 'mau gimana'. Saya bilang 'enggak ada, ini bukan kesalahan dari pihak kolam'. Sampai aku tanda tangan surat waktu itu yang kita enggak akan nuntut apa pun ke pihak kolam. Tapi dia memaksa memberi uang takziah," tutur Tamara.

Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi yang kini berstatus terdakwa, diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: