terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Diabaikan, Dendanya Rp 750 Ribu - my blog
Aug 16th 2024, 06:00, by Fitra Andrianto, kumparanOTO
Saat mengemudi, pasti di antara kamu masih suka bandel melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengakses gawai. Padahal, kebiasaan ini bisa berujung petaka dan bahkan membuat kamu ditilang dengan denda Rp 750 ribu.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, sesuai Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
"Penuh konsentrasi ini secara eksplisit dijelaskan dalam penjelasan bahwa yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dan terganggu perhatiannya karena antara lain menggunakan handphone, menonton televisi dan video yang terpasang pada kendaraan," kata mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Kata Budiyanto, menggunakan handphone dan mengakses konten audio visual yang terpasang pada kendaraan mengganggu konsentrasi dan mempengaruhi kemampuan mengemudi.
Konsentrasi dan kemampuan mengemudi yang menurun berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan. "Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada umumnya karena abai terhadap etika dan tata cara berlalu lintas. Faktor human error menjadi salah satu penyebab tertinggi terjadinya laka lantas," tegasnya.
Menuturkan penelitian WHO, kata Budiyanto, penyebab kecelakaan lalu lintas pada urutan pertama adalah faktor manusia (human error) dengan 84 persen.
"Pengemudi kendaraan yang tidak konsentrasi karena menggunakan handphone, menonton televisi dan video yang terpasang pada kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar