terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Satgas OJK Imbau Masyarakat Tak Tergiur Transaksi Rp 2,6 Juta Dapat Fortuner - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Satgas OJK Imbau Masyarakat Tak Tergiur Transaksi Rp 2,6 Juta Dapat Fortuner
May 8th 2024, 06:59, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan transaksi Rp 2,6 juta yang ditawarkan PT BEST atau PT Bandung Eco Synergy Teknologi. Adapun, perusahaan tersebut melakukan penjualan produk merek Eco Racing dengan iming-iming bisa beli mobil mewah seperti fortuner dan jalan-jalan ke luar negeri hanya dengan Rp 2,6 juta.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Hudiyanto mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah mulai memantau PT BEST sejak 2018 lalu. Saat itu, OJK sempat mengeluarkan siaran pers yang menyatakan kegiatan yang dilakukan PT BEST kala itu belum memiliki izin sesuai ketentuannya.

Namun kemudian dalam perkembangannya, pada Oktober 2019, pihaknya telah memberikan informasi melalui siaran pers-nya bahwa BEST telah memperoleh izin usaha sesuai ketentuannya.

Hudiyanto menyebut, saat ini PT BEST telah mendapatkan izin terkait dari Kemendag (sebagai lembaga terkait izin usaha yang memberikan verifikasi). Ini sekaligus memberikan penjelasan bahwa izin BEST tidak ada kaitannya dengan OJK.

Meski begitu, Satgas Pasti terus berkoordinasi dan meneruskan apa yang terjadi saat ini ke Kemendag agar dapat melakukan penelaahan apakah terdapat pelanggaran ketentuan yang berlaku sesuai kewenangannya.

"Satgas PASTI kembali menekankan pemahaman masyarakat untuk memperhatikan 2 L (Legal dan Logis) bagi seluruh masyarakat yang keduanya harus dipastikan sebelum melakukan investasi," ujarnya kepada kumparan, Selasa (7/5).

Hudiyanto menjelaskan, legal yang dimaksud yaitu tawaran investasi tersebut telah berizin, diawasi oleh lembaga yang berwenang, dan melakukan kegiatan usahanya sesuai perizinan tersebut.

"Logis artinya memberikan hasil yang logis dan tidak tergiur dengan janji hasil yang tinggi tanpa dasar (janji palsu)," jelasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: