terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Fakta-Fakta Pembubaran Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel - my blog
May 8th 2024, 06:38, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Polisi menunjukkan barang bukti dan 4 tersangka kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan saat rilis di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: kumparan
Kegiatan ibadah para mahasiswa dan mahasiswi yang digelar di indekos Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (5/5) dibubarkan oleh warga sekitar. Pembubaran itu karena warga merasa ibadah Doa Rosario dilakukan terlalu malam.
Pembubaran itu berujung keributan hingga terjadi penganiayaan. Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arysa, mengatakan keributan itu terjadi karena mahasiswa dan mahasiswa tersebut tidak bubar saat diminta oleh ketua RT.
"Ditegur karena sudah pukul 21.00 WIB, tapi karena tegurannya tidak digubris, warga kembali menegur namun berujung emosi, hingga akhirnya terjadi keributan tersebut," tutur Dhady, Senin (6/5).
Keributan itu berujung tindakan saling pukul. Berdasarkan keterangan saksi, salah satu warga mendapatkan pemukulan. Sehingga, keributan makin tidak terkendali, akhirnya ada dua orang mahasiwa terkena senjata tajam.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, hadir dalam upacara sertijab KSAU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (5/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kasus itu mengundang perhatian Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. menegaskan, masyarakat Indonesia harus toleransi satu sama lain.
"Ya kita kan tetap harus memiliki satu toleransi yang tinggi ya, saling menghargai, saling menghormati, apalagi negara kita adalah negara bangsa," kata Hadi usai menghadiri acara halalbihalal MUI 1445 H di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (7/5).
Berikut fakta-fakta kasus tersebut:
Indekos yang Jadi Tempat Mahasiswa Beribadah
Suasana dari kontrakan mahasiswa korban penganiayaan saat ibadat di kawasan Babakan, Setu, Tangsel, Selasa (7/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
kumparan mendatangi lokasi tersebut Selasa (7/5). Indekos tersebut berada di kawasan padat penduduk. Saat ini, kondisi sepi, tak ada kegiatan apa pun di indekos tersebut.
Letaknya persis di samping jalan raya dan dibatasi dengan jembatan kecil yang di bawahnya ada selokan air. Di depan kontrakan terdapat semacam kebun berisi pohon pisang dan pohon lainnya. Kawasan ini juga terdapat banyak bangunan kontrakan.
Wilayah ini dinilai strategis sebab berdekatan dengan Universitas Pamulang. Dengan padatnya bangunan kontrakan serta rumah warga membuat aktivitas apa pun yang dikerjakan akan dengan cepat terlihat dan terdengar oleh masyarakat lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain adanya kegiatan ibadah, di indekos tersebut juga kerap kali digunakan untuk kumpul-kumpul pemuda.
Suasana dari kontrakan mahasiswa korban penganiayaan saat ibadat di kawasan Babakan, Setu, Tangsel, Selasa (7/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
"Iya kalau malam kadang suka ada kumpul-kumpul gitu, kalau kemarin kan ada bola (Piala Asia U-23) yaa itu oke deh biasa. Tapi kalau hari biasa juga suka ada kumpul-kumpul begitu," ujar salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, Lurah Babakan, Teten Haryanto, mengatakan Ketua RT —yang kini jadi tersangka— pernah menegur para mahasiswa itu.
"Sebelumnya Pak RT pernah cerita, sebelumnya pernah ada ibadah yang mungkin lewat jamnya waktu istirahat, mungkin lewat jam 9 atau jam 10 malam. Mungkin ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu. Ya kan ibadah kita semua berbeda-beda, ya caranya. Kebetulan waktu itu ditegurnya pas pagi hari. Besoknya ditegur. Ini sebelum kejadian kemarin, sudah sebelum-sebelumnya lagi," ucap Teten kepada wartawan di lokasi, Selasa (7/5).
4 Orang Jadi Tersangka
Polisi menunjukkan barang bukti dan 4 tersangka kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan saat rilis di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: kumparan
Polisi menyelidiki kasus pembubaran yang berujung pengeroyokan itu. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua RT berinisial D.
"Ada 4 tersangka yang sebelumnya berstatus saksi, inisial D (53), I ( 30), S (36) dan A (26)," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu, Selasa, (7/5).
Dalam kasus ini, Ketua RT yang pertama berteriak saat membubarkan kegiatan sehingga memancing kerumunan serta kegaduhan.
"Inisial D berteriak dan memancing keributan, serta adanya kegaduhan hingga terjadi kekerasan. Sementara tiga lainnya melakukan tindak kekerasan," ujarnya.
Peran Tersangka
Polisi menunjukkan barang bukti dan 4 tersangka kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan saat rilis di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: kumparan
Menurut Ibnu tersangka D berperan sebagai penghasut. Dia sempat meneriaki korban dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban dibantu 3 tersangka lainnya.
Untuk tersangka I (30) berperan meneriaki korban dengan nada umpatan dan intimidasi. Dia juga mendorong korban sebanyak 2 kali.
Selanjutnya tersangka S (36) berperan membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kepada korban.
"Lalu tersangka A berusia 26 tahun berperan membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan segera pergi membubarkan diri," ujarnya.
Jerat Hukum untuk Tersangka
Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 2 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Kemudian Pasal 351 KUHP ayat (1) terkait penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 KUHP ayat (1) terkait pemaksaan disertai ancaman atau perbuatan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun serta Pasal 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana.
"Barang bukti yang diamankan yakni rekaman video, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar