terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mulai 2-20 Juni Masuk Makkah Tanpa Izin Haji Didenda 10 Ribu Riyal - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mulai 2-20 Juni Masuk Makkah Tanpa Izin Haji Didenda 10 Ribu Riyal
May 9th 2024, 07:39, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Malam 27 Radaman 1445 H/2024 di jalanan di luar Masjidil Haram, Makkah Foto: X/Hajministry
Malam 27 Radaman 1445 H/2024 di jalanan di luar Masjidil Haram, Makkah Foto: X/Hajministry

Menyambut musim haji 2024, pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan memberikan denda bagi siapa pun yang masuk ke Makkah tanpa izin haji. Aturan ini berlaku pada 2-20 Juni 2024.

Dikutip dari Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjatuhkan denda 10.000 riyal atau setara Rp 42,8 juta bagi siapa pun yang masuk Makkah tanpa memiliki izin haji.

Hukuman akan dikenakan kepada siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji di Makkah, Kawasan Pusat Haram, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah. Selain itu juga di stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan haji dan pusat kendali keamanan sementara.

Sanksi akan dikenakan bagi mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan kementerian terkait hal tersebut.

Denda 10.000 riyal akan berlaku bagi semua pelanggar. Termasuk Warga Negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung. Khusus ekspatriat yang melanggar aturan tersebut akan dideportasi dan dilarang masuk Saudi dalam waktu tertentu.

Jemaah umrah di Masjidil Haram, Makkah, pada bulan Ramadan 2024. Foto: Dok. Kemenhaj Arab Saudi
Jemaah umrah di Masjidil Haram, Makkah, pada bulan Ramadan 2024. Foto: Dok. Kemenhaj Arab Saudi

Kementerian Dalam Negeri menegaskan denda akan berlipat ganda jika pelanggaran berulang. Dengan begitu diharapkan jemaah haji dapat mematuhi aturan dan instruksi haji sehingga pelaksanaan haji dapat berjalan dengan mudah dan nyaman.

Sanksi untuk Pembawa Jemaah Haji Tanpa Izin

Kementerian sebelumnya juga mengatakan akan memberikan hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda maksimum 50 ribu riyal atau setara Rp 214,2 juta bagi siapa pun yang mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji.

Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga akan disita sesuai dengan keputusan pengadilan. Jika pelaku ekspatriat maka setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda akan diberikan sanksi larangan masuk Saudi dalam waktu tertentu.

Denda akan bertambah sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: