terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPU: Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tak Perlu Mundur Bila Akan Maju Pilkada - my blog
May 10th 2024, 11:05, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
KPU RI mengatakan, caleg DPR, DPD, DPR provinsi hingga kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika maju di Pilkada 2024.
Mereka tidak perlu mundur karena belum dilantik dari jabatannya. Pelantikan anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan pada Oktober. Sedangkan pendaftaran Pilkada Serentak adalah Agustus.
"Lha kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5).
Hasyim menjelaskan, yang perlu mundur adalah anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2019.
Berikut simulasinya:
Anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024. "Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," ucap Hasyim.
Anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih. "Maka yang mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," kata Hasyim.
Anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih). "Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim.
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
KPU menekankan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota serentak. Selain itu, tidak ada larangan dilantik belakangan [setelah kalah dalam pilkada].
KPU menyinggung Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024. Dijelaskan anggota dewan yang mundur adalah mereka yang sudah dilantik secara resmi.
Berikut bunyinya:
"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah".
"Harap dibaca cermat frasa "... jika telah dilantik secara resmi menjadi..." Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," kata Hasyim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar