terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Respons Nikita Mirzani saat Akan Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang - my blog
Terdakwa Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Nikita Mirzani hadir kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh, Rabu (2/7). Tak hanya Nikita, putri sulungnya, Laura Meizani, juga akan bersaksi di persidangan tersebut.
Saat tiba di PN Jaksel, Nikita ditanya soal bagaimana pertemuan perdananya nanti dengan Vadel Badjideh dan seluruh keluarganya. Sembari tersenyum, Nikita mengaku jijik harus mengalami kejadian itu.
Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam kesempatan itu, Nikita menegaskan bahwa ia tak akan memaafkan segala perbuatan yang telah dilakukan Vadel terhadap putrinya, Laura.
"Memang enggak bakal (dimaafkan). Enggak akan (saya maafkan)," tegas Nikita Mirzani.
Nikita menganggap bahwa Vadel tak pantas dimaafkan atas perbuatannya itu.
"Karena masa depan anak perempuan sematawayang saya sudah dihancurkan," kata Nikita Mirzani.
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar