terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PKB Masih Tunggu Sikap Partai Lain Soal Putusan MK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PKB Masih Tunggu Sikap Partai Lain Soal Putusan MK
Jul 1st 2025, 16:34 by kumparanNEWS

Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Foto: Dok. Timwas Haji
Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Foto: Dok. Timwas Haji

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan hingga saat ini partainya belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal pemilu.

Putusan MK terbaru ini memutuskan untuk memisah pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 nanti.

Cucun mengatakan, partainya ingin mendengar dulu pendapat dari partai-partai lain sebelum menentukan sikap.

"Kalau PKB, kita nunggu nanti kan pasti partai-partai akan ngumpul ya," kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (1/7).

Meski begitu Cucun mengingatkan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali sudah diatur dalam konstitusi.

Hal Itu mengacu ke Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang menyebut: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar," kata Cucun.

Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Dengan pemisahan ini, artinya masa jabatan legislatif di daerah harus diperpanjang selama 2,5 tahun. Karena sesuai dengan amanat putusan MK, pemilu lokal baru bisa digelar paling lambat tahun 2031, atau 2 tahun setelah pemilu nasional tahun 2029.

Cucun pun mengkritik adanya masa transisi yang justru memperpanjang jabatan kepala daerah hingga dua setengah tahun. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip dasar dalam UUD 1945

"Kalau konstitusinya misalkan mengatur pemilu 5 tahun, ya harus konsisten dong dijaga pemilu 5 tahun. Jangan ada yang, tadi diperpanjang berapa? Dua setengah tahun, masa transisi," tuturnya.

Sementara itu, sejumlah partai telah menyampaikan sikapnya. Demokrat misalnya, mereka berpendapat bahwa pemisahan pemilu ini akan berimbas pula pada masa jabatan pejabat partai.

Sementara NasDem mendorong agar DPR minta penjelasan MK terkait putusan tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: