terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Nikita Mirzani dan Laura Meizani Bakal Bersaksi di Kasus Vadel Badjideh - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Nikita Mirzani dan Laura Meizani Bakal Bersaksi di Kasus Vadel Badjideh
Jul 2nd 2025, 13:35 by kumparanHITS

Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto

Sidang kasus dugaan persetubuhan anak dengan terdakwa Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7). Hari ini, sidang mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

Setidaknya ada dua saksi yang akan diperiksa dalam perkara Vadel, yakni Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani. Kabar itu dibenarkan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

"Hari ini sidang pemeriksaan saksi pelapor dalam hal ini adalah Nikita Mirzani dan saksi korban yang bernama Laura Meizani Mawardi. Dia sudah ada di satu tempat yang saya tempatkan dan insyaAllah nanti sekitar jam 1 atau jam 2 insyaAllah sudah akan diperiksa dan sidangnya tertutup untuk umum," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani.  Foto: Instagram/ @itsofficiallauraa
Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani. Foto: Instagram/ @itsofficiallauraa

Jelang diperiksa sebagai saksi, Laura juga telah mempersiapkan diri sebaik mungkin. Termasuk untuk bisa jujur dan terbuka soal apa yang dialaminya kepada majelis hakim.

"Laura mau tidak mau, dia harus siap dan harus menjelaskan apa yang terjadi sama dirinya. Karena ini kesempatan dirinya untuk menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dia adalah seorang anak yang menjadi korban atas perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab," ucap Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani saat tiba unjuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto
Nikita Mirzani saat tiba unjuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto

Sementara itu, Fahmi juga menegaskan bahwa Nikita tak akan memberi maaf. Bagi Nikita, kata maaf tak berlaku bagi orang yang telah merenggut masa depan putrinya.

"Nikita bilang 'saya tidak akan memaafkan atas perbuatan terhadap anak saya'. Karena bagi dia anaknya tidak mungkin bisa kembali dalam keadaan semula secara mental, secara semuanya," kata Fahmi Bachmid.

"Dia merasa betul-betul sulit untuk memberikan maaf terhadap pelaku yang telah mengorbankan anaknya, itu yang disampaikan kepada saya," tandasnya.

Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto

Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah

Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.

Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: