terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komisi XI DPR dan OJK Sepakat Tunda Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi XI DPR dan OJK Sepakat Tunda Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan
Jun 30th 2025, 17:02 by kumparanBISNIS

Dewan Komisioner OJK dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/4/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Dewan Komisioner OJK dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/4/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menunda skema co-payment dalam asuransi kesehatan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR hari ini, Senin (30/6).

Hal tersebut ditetapkan dalam kesimpulan Raker yang telah disetujui oleh pimpinan dan anggota rapat serta pihak OJK, yakni menunda Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang seharusnya berlaku 1 Januari 2026.

Dalam kesimpulan poin kedua, Komisi XI DPR RI mendukung langkah-langkah OJK memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) setelah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR. Dengan begitu, OJK harus menggodok Rancangan POJK yang mencantum skema co-payment.

"Dalam rangka penyusunan RPOJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun.

Misbakhun menilai, penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional memang sangat penting namun jangan dipersempit hanya urusan co-payment yang saat ini diresahkan oleh masyarakat.

"Kita memahami sepenuhnya sangat luar biasa untuk pengembangan asuransi kesehatan nasional, co-payment dan COB hanya salah satu aspek di sana yang memang perlu diregulasi dalam menjaga ekosistem itu. Jadi tidak perlu khawatir dukungan kami agar ini diatur lebih holistik dan komprehensif jadi tidak hanya orang membicarakan pada satu sisi," jelasnya.

Nantinya, Misbakhun meminta OJK sesegera mungkin mendesain kebijakan co-payment dalam POJK yang memang wewenang penuh OJK. Selanjutnya, beleid tersebut akan disosialisasikan kembali ke masyarakat melalui Komisi XI DPR.

"Kami dalam meaningful participation akan mendengarkan. Kalau orang memberikan apresiasi kita belum dengarkan ini menjadi sebuah keputusan publik nanti kita dikatakan DPR tidak aspiratif," tegas Misbakhun.

Merespons hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar setuju dan menyepakati penundaan SEOJK terkait skema co-payment asuransi kesehatan.

"Kami menyepakati dengan pemahaman tadi karena hal ini perlu kita lakukan seefektif mungkin," ungkapnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: