terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Foto: 6 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO Segera Disidang - my blog
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan suap dalam vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO), pada Senin (30/6). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOPelimpahan diterima dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: Fauzan/ANTARA FOTOKeenam tersangka yang dilimpahkan hari ini, yakni: eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; 3 majelis hakim, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif; mantan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Foto: Fauzan/ANTARA FOTOSedianya, ada 8 orang tersangka yang telah dijerat Kejagung. Namun, masih ada dua tersangka lagi yang penyidikannya belum rampung. Mereka ialah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Keenam tersangka yang dilimpahkan, yakni: eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; 3 majelis hakim, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif; mantan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Penuntut Umum pada Kejari Jakpus segera menyusun dakwaan keenam tersangka. Usai dakwaan rampung, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Sejumlah tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) berjalan menuju mobil tahanan usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar