terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
6 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO Segera Disidang: Hakim, Panitera, Swasta - my blog
Enam tersangka kasus dugaan suap vonis lepas CPO di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan suap dalam vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO). Pelimpahan diterima dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengatakan usai menerima pelimpahan tersebut pihaknya akan mulai menyusun surat dakwaan.
"Terhadap keenam tersangka ini oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil menyiapkan surat dakwaan," kata Safrianto dalam jumpa pers, Senin (30/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Safrianto mengatakan, setelah surat dakwaan rampung disusun, para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili.
"Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Enam tersangka kasus dugaan suap vonis lepas CPO di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Adapun keenam tersangka yang dilimpahkan hari ini, yakni: eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; 3 majelis hakim, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif; mantan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Sedianya, ada 8 orang tersangka yang telah dijerat Kejagung. Namun, masih ada dua tersangka lagi yang penyidikannya belum rampung. Mereka ialah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Djuyamto diduga menerima bagian sebesar Rp 6 miliar.
Adapun dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas atau ontslag dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.
Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun para tersangka pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO mengenai kasus dugaan suap tersebut.
Di sisi lain, Kejagung saat ini juga tengah mengembangkan adanya dugaan perintangan penyidikan suap vonis lepas CPO ini. Dalam kasus itu, sudah ada 4 tersangka, yakni pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih; eks Direktur JakTV Tian Bahtiar; dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar