terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Menaker Bakal Ikuti Arahan Prabowo soal Rencana Hapus Outsourcing - my blog
May 2nd 2025, 15:42, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS
Menaker Yassierli. Foto: Dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahan outsourcing.
Prabowo sempat menyinggung soal keinginannya untuk menghapus sistem outsourcing dalam acara May Day, Kamis (1/5). Ini juga merupakan salah satu tuntutan buruh.
Yassierli menegaskan, kebijakan presiden akan dijadikan landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan peraturan menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Menaker dalam keterangan resmi, Jumat (2/5).
Menurut Yassierli, pernyataan Prabowo terkait persoalan outsourcing jadi bukti pemerintah memahami kegundahan pekerja dan buruh di Indonesia.
"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," ujarnya.
Persoalan alih daya (outsourcing), menurut dia, telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karier, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Menaker menegaskan, segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya atau outsourcing.
Saat menghadiri peringatan Hari Buruh kemarin, Prabowo juga menyinggung penghapusan sistem outsourcing. Kendati begitu, ia menyatakan tidak ingin buru-buru merealisasikannya atas pertimbangan investasi.
"Kita, enggak segera, tapi kita ingin menghapus outsourcing tapi kita harus juga realistis, kita harus menjaga kepentingan investor. Kalau mereka (investor) enggak inves, enggak ada pabrik, mereka (buruh) enggak kerja. Jadi kita harus kerja sama," ujar Prabowo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar