terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Wakil Ketua Komisi II: Ormas Meresahkan Bubarkan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wakil Ketua Komisi II: Ormas Meresahkan Bubarkan
Apr 24th 2025, 14:51, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Organisasi Masyarakat atau ormas belakangan ini menuai sorotan karena tindakan dan kegiatannya dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.

Meski ormas diatur dalam konstitusi, tidak sedikit oknum yang melakukan tindakan premanisme seperti pemalakan, pungli, penganiayaan hingga perusakan terhadap fasilitas umum atau negara.

Wakil Ketua Komisi II dari PDIP Aria Bima ikut menyoroti keresahan masyarakat yang disebabkan karena keberadaan ormas.

"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/4).

Politisi PDIP itu menjelaskan pemerintah pernah mengambil tindakan tegas terhadap organisasi yang dinilai mengganggu kohesi nasional.

Seperti pembubaran HTI pada 23 Juli 2017 dan FPI pada 30 Desember 2020.

"Dan kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah membubarkan HTI dan FPI, kenapa? Karena tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia," tuturnya.

Ilustrasi ormas penguasa parkiran. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Ilustrasi ormas penguasa parkiran. Foto: Maulana Saputra/kumparan

Aria menjelaskan dalam Undang‑Undang Ormas ketentuan yang diatur ini tak hanya memberikan payung hukum bagi ormas untuk berkontribusi positif, tetapi juga menjadi landasan yang sah ketika pemerintah memutuskan tindakan tegas.

Dengan demikian, pembubaran sebuah ormas bukanlah langkah sewenang‑wenang, melainkan upaya menjaga ketertiban dan persatuan bangsa, sesuai mekanisme yang telah disahkan bersama.

"Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum," kata Aria.

"Undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: