terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Respons MenPANRB soal Komisi II DPR Mau Revisi UU ASN - my blog
Apr 22nd 2025, 15:24, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini saat ditemui di Kantor KemenPanRB, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
MenPANRB Rini Widyantini diminta tanggapan soal wacana revisi UU ASN yang akan segera dibahas di Komisi II DPR. RIni mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal ini.
Selain itu, Rini mengatakan KemenPANRB belum tahu pasal apa saja yang akan diubah.
"Kan itu inisiatif dari DPR, kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu ya karena kita belum ada usulan," kata Rini kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).
"Jadi materinya juga saya belum tahu begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi II atau Baleg," lanjutnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini saat menghadiri rapat bersama komisi II DPR RI, Senin (28/10/2024). Foto: Ghifari/kumparan
Berdasarkan penuturan pimpinan Komisi II DPR Zulkifli Arse, akan akan ada satu pasal yang rencananya diubah yakni mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden.
Hal itu menuai kritik karena semangatnya tidak sejalan dengan desentralisasi. Rini menilai hal tersebut perlu dikaji lebih dalam karena menyangkut dengan UU Pemerintah Daerah (UU Pemda).
"Sentralisasi kita belum lihat karena kan kalau masalah sentralisasi kaitannya dengan UU Pemda. Jadi kita harus melihat secara komprehensif dari UU Pemdanya," ujar Rini.
Sebelumnya, Arse menyatakan pembahasan RUU ASN ini akan merevisi satu pasal.
"Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke Presiden," kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
Revisi ini akan memperluas kewenangan Presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat tinggi birokrasi, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga ke pemerintah daerah.
Saat ini sesuai dengan Pasal 29 dan 30 UU ASN yang berlaku, presiden hanya bisa menunjuk pejabat di level paling tinggi utama dan madya, sementara untuk jabatan pratama ke bawah presiden hanya bisa mendelegasikan kepada menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah.
Jika direvisi, maka jabatan pratama juga bisa langsung ditunjuk atau dicopot oleh presiden, hal ini tentunya memperluas kontrol Prabowo terhadap struktur ASN di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar