terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PPATK: Transaksi Korupsi Tahun 2024 Mencapai Rp 984 Triliun - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PPATK: Transaksi Korupsi Tahun 2024 Mencapai Rp 984 Triliun
Apr 22nd 2025, 20:07, by Raga Imam, kumparanNEWS

Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa total transaksi aliran dana pada kasus dugaan korupsi selama 2024 mencapai Rp 984 triliun.

Ivan menyebut, angka tersebut berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari data itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU.

"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut," kata Ivan dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/4).

Sepanjang 2024 itu, kata Ivan, disebutkan bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi sebagai transaksi dugaan tindak pidana yakni sebesar Rp 1.459 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Dari jumlah itu, aliran dana pada kasus dugaan korupsi menjadi yang terbesar dengan jumlah Rp 984 triliun. Selain itu, juga ada dugaan tindak pidana pajak dengan aliran dana sebesar Rp 301 triliun, kasus perjudian sebesar Rp 68 triliun, dan sisanya untuk kasus narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.

Sementara itu, Ivan juga memaparkan bahwa perputaran uang judi online (judol) di Indonesia makin besar. Untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun. Angka itu naik dibanding tahun lalu dengan jumlah Rp 981 triliun.

Akan tetapi, Ivan tidak merinci perputaran uang tersebut termasuk mengalir ke luar negeri atau tidak.

Ivan menegaskan, bahwa Indonesia tengah menghadapi masalah judi online. Selain perkiraan perputaran uang Rp 1.200 triliun pada 2025, dia juga menekankan soal tantangan yang berkembang yakni terkait penggunaan aset kripto hingga plafon online lainnya terkait judol.

Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock

Adapun pemaparan itu disampaikan dalam peringatan Gerakan Nasional APU (Anti-pencucian Uang Pendanaan Terorisme) ke-23. Selama 23 tahun, gerakan tersebut turut menjaga kredibilitas finansial dari kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran negara.

Ivan menyebut, 23 tahun gerakan ini telah menjadi perjalanan panjang dalam memperkuat negara dari sisi keuangan. Kolaborasi seluruh pihak telah berhasil menelusuri aliran dana dan mengungkap kasus besar.

"23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil kerja sama dari lintas instansi. Setyo menyebut, koordinasi antara lembaga antirasuah dan PPATK sudah terjalin sejak lama.

"Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga akarnya," ucap Setyo.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: