terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi: Penjual Tramadol di Tanah Abang Cuma Cari Untung, tapi Tak Pakai Narkoba - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi: Penjual Tramadol di Tanah Abang Cuma Cari Untung, tapi Tak Pakai Narkoba
Apr 22nd 2025, 17:20, by Raga Imam, kumparanNEWS

Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Seorang pria di Tanah Abang, Jakarta Pusat, berinisial DS ditangkap polisi karena mengedarkan obat terlarang. Usai ditangkap, pelaku dites narkoba dan hasilnya justru negatif.

"Kebetulan yang kita cek tidak positif narkoba, jadi dia hanya jualan tapi dia enggak make," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dalam jumpa pers di Pasar Tanah Abang, pada Selasa (22/4).

Atas dasar itu, menurut Roby, ternyata pengedar obat terlarang hanya menjual dan membodohi masyarakat. Adapun hasil keuntungan dari menjual obat terlarang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Tersangka kasus peredaran obat keras di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Tersangka kasus peredaran obat keras di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

"Bayangin ya. Dan ini juga jadi pesan, bandar aja enggak mau make lho, tapi dia kasih orang biar make, biar tolol kan," ucap dia.

Akibat perbuatannya, DS disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Hexymer sekitar 120 butir dan Tramadol yang mencapai 31.900 butir.

Barang bukti kasus peredaran obat keras di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Barang bukti kasus peredaran obat keras di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: