terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Penyidikan Rampung, Eks Kadisbud Jakarta Segera Diadili Kasus Korupsi Anggaran - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penyidikan Rampung, Eks Kadisbud Jakarta Segera Diadili Kasus Korupsi Anggaran
Apr 29th 2025, 17:27 by kumparanNEWS

Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kejaksaan Tinggi Jakarta telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan pihaknya juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara itu ke Kejari Jaksel.

"Telah dilaksanakan proses Tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD," kata Syahron dalam keterangannya, Selasa (29/4).

Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan, yakni eks Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana; mantan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana; dan pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.

"Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen terkait pelaksanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kuitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan," ungkapnya.

Dengan pelimpahan ini, jaksa akan menyusun surat dakwaan. Iwan Henry dkk akan segera diadili.

Dalam kasus ini, Iwan dan Fairza diduga bersepakat untuk menggunakan tim EO milik Gatot Arif Rahmadi dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

Untuk pencairan anggaran, Fairza dan Gatot pun kemudian bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif.

Namun, saat uang anggaran telah dicairkan dan ditransfer ke rekening sanggar fiktif, Gatot justru menarik uangnya dan menampung di rekening pribadi miliknya. Uang yang telah ditampung Gatot itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Irwan dan Fairza.

Atas perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: