terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pemprov Bali: Larangan Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter Amanat Permen LHK - my blog
Apr 15th 2025, 16:54, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
PLT Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin di Kantor Gubernur Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Pemerintah Provinsi Bali menanggapi pro dan kontra kebijakan larangan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik di bawah ukuran 1 liter. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali I Made Rentin mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
"Larangan dan Pengawasan nomor 4 yang berbunyi 'setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali' bertujuan untuk menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 tahun 2019," katanya dalam keterangan pers, Selasa (15/4).
Rentin mengatakan, pemerintah menargetkan para produsen dapat mengurangi timbulan plastik sebesar 30 persen pada tahun 2029. Ini tertuang dalam Pasal 2 Permen LKH 75/2019 tersebut.
Lanjutnya, dalam lampiran permen telah diatur jenis produk dan wadah pada bidang usaha manufaktur untuk mendukung pengurangan sampah.
"Salah satunya pada kewajiban pembatasan oleh produsen menyebutkan kemasan botol untuk produk minuman berbahan plastik Polyethylene (PE) dan Polyethylene terephthalate (PET) dibuat dengan volume paling kecil 1 liter," katanya.
Rentin mengatakan, pemerintah telah menyusun sejumlah kewajiban bagi produsen dalam mengurangi timbulan plastik. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 sampai Pasal 15 PP Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sejenis sampah Rumah Tangga.
Ilustrasi air mineral botol. Foto: Shutterstock
Menurutnya, sejalan dengan arahan nasional, pemerintah mendorong pelaku industri untuk merancang ulang kemasan agar lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas pengelolaan kemasan setelah berada di tangan konsumen atau disebut dengan Extended Producer Responsibility (EPR).
"Tahap pertama dalam pengurangan sampah oleh produsen adalah upaya produsen untuk membatasi timbulan sampah. Secara sederhana adalah bagaimana upaya produsen tidak lagi menghasilkan sampah dari penggunaan produk, wadah dan/atau kemasan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam," tutur Rentin.
Rentin menegaskan, kebijakan ini termasuk salah satu strategi Pemprov Bali mengurangi sampah plastik dan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain itu, mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler.
"Ini juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan," katanya.
Baik pengusaha dan pedagang asongan di Bali keberatan dengan kebijakan larangan penjualan AMDK kemasan plastik di bawah 1 liter ini. Sementara itu, masyarakat masih pro dan kontra. Masyarakat menilai perlu penyesuaian dan Pemprov Bali semestinya memberikan fasilitas air keran siap minum gratis di tempat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar