terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejagung Usut Pembagian Uang Rp 60 M Bancakan Hakim Atur Vonis Lepas Kasus CPO - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Usut Pembagian Uang Rp 60 M Bancakan Hakim Atur Vonis Lepas Kasus CPO
Apr 15th 2025, 16:59, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejaksaan Agung akan mengusut aliran uang suap Rp 60 miliar yang diduga dibagi-bagikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang suap sebesar Rp 60 miliar itu diduga menjadi bancakan agar hakim menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

Dalam kasus itu, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar agar tiga terdakwa korporasi—PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—divonis lepas.

Uang suap itu kemudian juga dibagi kepada tiga anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. Berdasarkan informasi Kejagung, ketiganya diduga menerima uang suap sekitar kurang lebih Rp 22,5 miliar.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, menyebut bahwa penyidik tengah mendalami peruntukan uang suap Rp 60 miliar tersebut. Termasuk ada pihak lain yang turut menerima.

"Nah itu [aliran uang Rp 60 miliar] juga akan terus didalami. Tapi, kan, sesuai dengan rilis yang kita sampaikan bahwa ini, kan, dijanjikan katakan dari AR [Ariyanto, pengacara terdakwa korporasi kasus ekspor CPO] itu kan Rp 20 [miliar]. Lalu, setelah dikomunikasikan dengan MAN [Muhammad Arif Nuryanta], naik jadi Rp 60 [miliar]," kata Harli kepada wartawan, Selasa (15/4).

"Nah, apakah Rp 60 [miliar] ini semua atau ini hanya jatah untuk majelis dan seterusnya, ini akan terus didalami," ungkapnya.

Kasus Suap Hakim di PN Jakpus

Kolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021–Maret 2022. Kasus ini terkait dengan perkara yang menjerat korporasi sebagai terdakwa.

Tiga korporasi tersebut yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi tersebut.

Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan melalui panitera, Wahyu Gunawan.

Arif lalu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.

Susunannya terdiri dari Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.

Arif diduga kemudian membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya untuk membaca berkas perkara.

Kemudian, Arif kembali menyerahkan Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.

Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menjerat sebanyak 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, serta Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kemudian, tiga orang anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara persetujuan ekspor CPO tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas atau onslag dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun ketujuh tersangka pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO mengenai kasus dugaan suap tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: