terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ormas Makin Menjamur di RI: Jumlahnya Capai 554 Ribu, Terbanyak di Pulau Jawa - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ormas Makin Menjamur di RI: Jumlahnya Capai 554 Ribu, Terbanyak di Pulau Jawa
Apr 23rd 2025, 15:19, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ormas belakangan ini menuai sorotan masyarakat. Penyebabnya, kegiatan yang mereka lakukan sering kali dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.

Mulai dari oknum ormas yang melakukan pemalakan, pungli, penganiayaan hingga perusakan terhadap fasilitas umum atau negara.

Keberadaan ormas seakan makin menjamur di Indonesia. Hampir setiap kabupaten/kota bahkan hingga tingkat RT/RW ada ormas.

Meski belakangan ormas kerap berbuat masalah, keberadaan mereka dilindungi dan diatur negara sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," bunyi Pasal 1dikutip pada Rabu (23/4).

Selain itu, negara tidak memberikan batasan kepada masyarakat yang ingin mendirikan ormas.

Namun kini muncul pertanyaan. Sebenarnya, ada berapa jumlah ormas di Indonesia?

NomorProvinsiJumlah Ormas ber-SKTJumlah Ormas Berbadan HukumTotal
1ACEH13210.46510.597
2SUMATERA UTARA5616.82216.878
3SUMATERA SELATAN537.7457.798
4BENGKULU52.0742.079
5SUMATERA BARAT77.7067.713
6KEP. BANGKA BELITUNG222.6072.629
7LAMPUNG79.5999.606
8KEPULAUAN RIAU77.4067.413
9JAMBI324.4814.513
10DKI JAKARTA10732.51332.620
11JAWA BARAT20116.627116.647
12D.I YOGYAKARTA76.0186.025
13JAWA TIMUR26118.129118.155
14RIAU1712.38812.405
15JAWA TENGAH5110.474110.479
16BANTEN1424.82424.838
17BALI36.1056.108
18NUSA TENGGARA BARAT837.1697.252
19NUSA TENGGARA TIMUR42.1182.122
20KALIMANTAN BARAT824.3754.457
21KALIMANTAN TENGAH283.4803.508
22KALIMANTAN SELATAN439.2379.280
23KALIMANTAN TIMUR766.9006.976
24KALIMANTAN UTARA35814849
25SULAWESI UTARA21.2651.267
26SULAWESI TENGAH141.8941.908
27SULAWESI SELATAN4179.5469.963
28SULAWESI TENGGARA522.3902.442
29GORONTALO01.0911.091
30SULAWESI BARAT351.2061.241
31MALUKU66804870
32MALUKU UTARA61840901
33PAPUA121.9431.955
34PAPUA BARAT02.1072.107
35PAPUA SELATAN000
36PAPUA TENGAH000
37PAPUA PEGUNUNGAN000
38PAPUA BARAT DAYA000
Jumlah1530553.162554.692
1.106.324

Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Mar 2024, tercatat jumlah ormas di Indonesia mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum.

Jumlah ormas ini mungkin saja bisa lebih dari 554 ribu karena ada yang tidak terdaftar di Kemendagri.

Jika dilihat berdasarkan sebaran per provinsi, ternyata provinsi yang mempunyai jumlah ormas terbanyak ada di Jawa Timur. Jumlah ormas di sana mencapai 118.155. Sedangkan urutan kedua ada Jawa Barat dengan total 116.647 ormas dan urutan ketiga ada Jawa Tengah dengan jumlah 110.479.

Bagaimana dengan Ibu Kota Jakarta? Jumlah ormas di DKI juga cukup banyak yakni 32.620.

Sementara jumlah ormas di provinsi baru yakni Papua Tengah, Selatan, Pegunungan dan Barat Daya belum terdata.

Beda Ormas ber-SKT dan Berbadan Hukum

Merujuk data Kemendagri, jumlah ormas berbadan hukum lebih banyak dibanding ormas ber-SKT. Pertanyaannya, apa perbedaannya?

Berikut perbedaannya:

Ormas Berbadan Hukum

  • Dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.

  • Daftar secara otomatis setelah pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM

  • Tidak memerlukan SKT setelah pengesahan badan hukum.

Ormas Tidak Berbadan Hukum (ber-SKT)

  • Mendapatkan SKT dari Kementerian Dalam Negeri setelah pendaftaran.

  • SKT merupakan bukti bahwa ormas tersebut telah terdaftar secara resmi di administrasi pemerintahan.

  • Syarat pendaftaran ormas tidak berbadan hukum meliputi akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak sengketa, dan pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Sejumlah anggota dewan berkumpul bersama keluarga usai melaksanakan pelantikan anggota MPR/DPR/DPD RI periode 2024/2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejumlah anggota dewan berkumpul bersama keluarga usai melaksanakan pelantikan anggota MPR/DPR/DPD RI periode 2024/2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Marak Ormas Disorot DPR

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menilai ormas yang meresahkan tumbuh subur akibat lemahnya penegakan hukum dan 'permissive culture' terhadap kelompok berbasis kekuatan massa. Ia mendesak aparat tidak segan untuk menindak tegas.

"Polri harus terus hadir di tengah masyarakat untuk menenangkan hati rakyat. Masyarakat berharap polisi bisa bekerja penuh keadilan dan sigap, tidak pandang bulu, tidak perlu menunggu peristiwa viral terlebih dahulu," kata Evita.

"Selama aparat masih berkompromi dengan ormas yang punya afiliasi politik atau dukungan massa besar, premanisme akan sulit diberantas. Jika masih seperti ini, dunia industri dan pariwisata akan semakin dirugikan," tutur dia.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sahroni mendorong aparat jangan ragu dan takut dalam menindak aksi premanisme.

"Kita jangan kalah sama premanisme. Untuk penindakan penegakan hukum, jangan mundur," kata Sahroni.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: