terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ormas Makin Menjamur di RI: Jumlahnya Capai 554 Ribu, Terbanyak di Pulau Jawa - my blog
Apr 23rd 2025, 15:19, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ormas belakangan ini menuai sorotan masyarakat. Penyebabnya, kegiatan yang mereka lakukan sering kali dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.
Mulai dari oknum ormas yang melakukan pemalakan, pungli, penganiayaan hingga perusakan terhadap fasilitas umum atau negara.
Keberadaan ormas seakan makin menjamur di Indonesia. Hampir setiap kabupaten/kota bahkan hingga tingkat RT/RW ada ormas.
Meski belakangan ormas kerap berbuat masalah, keberadaan mereka dilindungi dan diatur negara sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
"Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," bunyi Pasal 1dikutip pada Rabu (23/4).
Selain itu, negara tidak memberikan batasan kepada masyarakat yang ingin mendirikan ormas.
Namun kini muncul pertanyaan. Sebenarnya, ada berapa jumlah ormas di Indonesia?
Nomor
Provinsi
Jumlah Ormas ber-SKT
Jumlah Ormas Berbadan Hukum
Total
1
ACEH
132
10.465
10.597
2
SUMATERA UTARA
56
16.822
16.878
3
SUMATERA SELATAN
53
7.745
7.798
4
BENGKULU
5
2.074
2.079
5
SUMATERA BARAT
7
7.706
7.713
6
KEP. BANGKA BELITUNG
22
2.607
2.629
7
LAMPUNG
7
9.599
9.606
8
KEPULAUAN RIAU
7
7.406
7.413
9
JAMBI
32
4.481
4.513
10
DKI JAKARTA
107
32.513
32.620
11
JAWA BARAT
20
116.627
116.647
12
D.I YOGYAKARTA
7
6.018
6.025
13
JAWA TIMUR
26
118.129
118.155
14
RIAU
17
12.388
12.405
15
JAWA TENGAH
5
110.474
110.479
16
BANTEN
14
24.824
24.838
17
BALI
3
6.105
6.108
18
NUSA TENGGARA BARAT
83
7.169
7.252
19
NUSA TENGGARA TIMUR
4
2.118
2.122
20
KALIMANTAN BARAT
82
4.375
4.457
21
KALIMANTAN TENGAH
28
3.480
3.508
22
KALIMANTAN SELATAN
43
9.237
9.280
23
KALIMANTAN TIMUR
76
6.900
6.976
24
KALIMANTAN UTARA
35
814
849
25
SULAWESI UTARA
2
1.265
1.267
26
SULAWESI TENGAH
14
1.894
1.908
27
SULAWESI SELATAN
417
9.546
9.963
28
SULAWESI TENGGARA
52
2.390
2.442
29
GORONTALO
0
1.091
1.091
30
SULAWESI BARAT
35
1.206
1.241
31
MALUKU
66
804
870
32
MALUKU UTARA
61
840
901
33
PAPUA
12
1.943
1.955
34
PAPUA BARAT
0
2.107
2.107
35
PAPUA SELATAN
0
0
0
36
PAPUA TENGAH
0
0
0
37
PAPUA PEGUNUNGAN
0
0
0
38
PAPUA BARAT DAYA
0
0
0
Jumlah
1530
553.162
554.692
1.106.324
Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Mar 2024, tercatat jumlah ormas di Indonesia mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum.
Jumlah ormas ini mungkin saja bisa lebih dari 554 ribu karena ada yang tidak terdaftar di Kemendagri.
Jika dilihat berdasarkan sebaran per provinsi, ternyata provinsi yang mempunyai jumlah ormas terbanyak ada di Jawa Timur. Jumlah ormas di sana mencapai 118.155. Sedangkan urutan kedua ada Jawa Barat dengan total 116.647 ormas dan urutan ketiga ada Jawa Tengah dengan jumlah 110.479.
Bagaimana dengan Ibu Kota Jakarta? Jumlah ormas di DKI juga cukup banyak yakni 32.620.
Sementara jumlah ormas di provinsi baru yakni Papua Tengah, Selatan, Pegunungan dan Barat Daya belum terdata.
Beda Ormas ber-SKT dan Berbadan Hukum
Merujuk data Kemendagri, jumlah ormas berbadan hukum lebih banyak dibanding ormas ber-SKT. Pertanyaannya, apa perbedaannya?
Berikut perbedaannya:
Ormas Berbadan Hukum
Dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Daftar secara otomatis setelah pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
Tidak memerlukan SKT setelah pengesahan badan hukum.
Ormas Tidak Berbadan Hukum (ber-SKT)
Mendapatkan SKT dari Kementerian Dalam Negeri setelah pendaftaran.
SKT merupakan bukti bahwa ormas tersebut telah terdaftar secara resmi di administrasi pemerintahan.
Syarat pendaftaran ormas tidak berbadan hukum meliputi akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak sengketa, dan pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Sejumlah anggota dewan berkumpul bersama keluarga usai melaksanakan pelantikan anggota MPR/DPR/DPD RI periode 2024/2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Marak Ormas Disorot DPR
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menilai ormas yang meresahkan tumbuh subur akibat lemahnya penegakan hukum dan 'permissive culture' terhadap kelompok berbasis kekuatan massa. Ia mendesak aparat tidak segan untuk menindak tegas.
"Polri harus terus hadir di tengah masyarakat untuk menenangkan hati rakyat. Masyarakat berharap polisi bisa bekerja penuh keadilan dan sigap, tidak pandang bulu, tidak perlu menunggu peristiwa viral terlebih dahulu," kata Evita.
"Selama aparat masih berkompromi dengan ormas yang punya afiliasi politik atau dukungan massa besar, premanisme akan sulit diberantas. Jika masih seperti ini, dunia industri dan pariwisata akan semakin dirugikan," tutur dia.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sahroni mendorong aparat jangan ragu dan takut dalam menindak aksi premanisme.
"Kita jangan kalah sama premanisme. Untuk penindakan penegakan hukum, jangan mundur," kata Sahroni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar