terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Menkum: UU TNI Tanpa Ditandatangani Presiden Otomatis Berlaku - my blog
Apr 15th 2025, 16:52, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Undang-undang TNI yang telah disahkan oleh DPR saat ini telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. Namun, hingga saat ini, Prabowo masih belum meneken aturan baru tersebut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan sebenarnya tak ada masalah apabila Prabowo tak menandatanganinya. Sebab, UU tersebut bisa otomatis berlaku.
"Ya, nggak ada apa-apa (kalau tidak ditandatangani). Otomatis (berlaku)," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
Supratman menduga, Prabowo punya banyak dokumen lain yang mesti ditandatangani. Sehingga, UU TNI belum sempat tersentuh olehnya.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan UU TNI yang baru ini akan segera ditandatangani oleh presiden. Kata dia, tidak ada masalah dengan beleid tersebut yang diparipurnakan sejak 20 Maret lalu.
"(RUU TNI) tinggal diundangkan saja," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis (10/4).
Prabowo memang saat ini baru saja kembali dari kunjungan ke sejumlah negara seperti UEA hingga Turki. Prasetyo mengatakan, tidak ada masalah dengan UU TNI yang baru ini.
"Sudah (di meja presiden), enggak ada masalah," ungkapnya.
Dalam UU TNI yang baru, ada tiga pasal yang diubah dari UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Tiga pasal itu yakni mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar