terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPU Gelar PSU di 8 Kabupaten/Kota: Banjarbaru hingga Bengkulu Selatan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Gelar PSU di 8 Kabupaten/Kota: Banjarbaru hingga Bengkulu Selatan
Apr 20th 2025, 20:11, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Petugas Bawaslu memotret logistik pemungutan suara ulang (PSU) dengan telepon genggamnya di gudang logistik KPU Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Kamis (17/4/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Petugas Bawaslu memotret logistik pemungutan suara ulang (PSU) dengan telepon genggamnya di gudang logistik KPU Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Kamis (17/4/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di delapan kabupaten/kota setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu mengamanatkan agar dilakukan pemilihan maksimal 60 hari sejak dibacakan putusan.

"PSU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari turut dimonitoring langsung Ketua dan Anggota KPU," kata keterangan tertulis KPU, Minggu (20/4).

Terkait tingkat partisipasi pemilih di PSU Banjarbaru sebesar 56,44 persen yang dilakukan di 403 TPS. Diketahui, Pilkada Banjarbaru dilakukan PSU karena MK menilai KPU melanggar peraturan karena tak sediakan kotak kosong.

Pilkada di Banjarbaru awalnya diikuti oleh dua pasangan calon yakni Lisa Halaby-Wartono dan Aditya Mufti-Said Abdullah. Sebelum dilakukan pemungutan suara, pasangan Aditya-Said dinyatakan didiskualifikasi, namun surat suara telanjur dicetak. Sementara, saat pemilihan, pemilih yang memilih Aditya-Said dinyatakan menjadi suara tidak sah.

Kemudian, hasil Pilkada itu digugat dan MK memutuskan dilakukan PSU dengan diikuti satu pasangan calon yakni Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong. Setelah dilakukan PSU, formulir surat suara akan dihitung berjenjang hingga tingkat kota hingga diumumkan hasilnya.

Selanjutnya, untuk PSU yang dilakukan di Kabupaten Pasaman digelar di 605 TPS tersebar di 12 kecamatan, 62 nagari/desa dengan tingkat partisipasi pemilih 65,27 persen.

"Jumlah pemilih PSU 218.980 pemilih dengan pengguna hak pilih 143.086," tutur KPU.

Adapun delapan daerah yang dilakukan PSU kali ini adalah:

  1. Kabupaten Serang, PSU berlangsung di 2.355 TPS yang tersebar di 29 kecamatan 326 desa/kelurahan

  2. Kota Banjarbaru, PSU berlangsung di 403 TPS yang tersebar di 5 kecamatan 20 kelurahan

  3. Kabupaten Pasaman, PSU berlangsung di 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan 62 nagari/desa

  4. Kabupaten Empat Lawang, PSU di 531 TPS tersebar di 10 kecamatan 156 desa/kelurahan

  5. Kabupaten Tasikmalaya, PSU berlangsung di 2.847 TPS yang tersebar di 39 kecamatan 351 desa/kelurahan

  6. Kabupaten Kutai Kartanegara, PSU di Kutai Kartanegara berlangsung di 1.447 TPS yang tersebar di 20 kecamatan

  7. Kabupaten Gorontalo Utara, PSU di 245 TPS di 11 kecamatan 123 desa/kelurahan

  8. Kabupaten Bengkulu Selatan, PSU di Kab Bengkulu Selatan berlangsung di 330 TPS yang tersebar di 11 kecamatan 158 desa/kelurahan

Dalam pelaksanaan PSU, KPU juga tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"PSU dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari sejak putusan MK juga memotret proses unggah dokumen C.Hasil dan D.Hasil ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)," ujar KPU.

Diketahui, pada gelaran Pilkada 2024 ini MK mengabulkan 24 gugatan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang. Tenggat waktu yang diberikan MK pun bervariasi mulai dari maksimal 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak dibacakan putusan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: