terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Sita 65 Tanah di Kasus Korupsi Lahan JTTS, Dikembalikan ke Petani - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Sita 65 Tanah di Kasus Korupsi Lahan JTTS, Dikembalikan ke Petani
Apr 30th 2025, 18:37, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK menyita 65 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa penyitaan itu berlangsung di Kalianda, Lampung Selatan, pada 14–15 April 2025 lalu.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait perkara tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (30/4).

Tessa menyebut, 65 bidang tanah tersebut mayoritas merupakan milik petani. Tanah tersebut baru dibayarkan uang mukanya saja oleh para tersangka dalam kasus ini, sekitar 5–20 persen pada 2019. Pembayaran tanah itu juga diduga menggunakan uang dari hasil korupsi.

"Sudah hampir 6 tahun tidak ada kepastian kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut. Di satu sisi, para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai/dipegang oleh notaris," ungkap Tessa.

"Di sisi lainnya, para petani tersebut juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima, mengingat kondisi ketidakmampuan ekonomi mereka. Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung," jelas dia.

Penyitaan pun dilakukan oleh lembaga antirasuah agar adanya kepastian hukum status tanah tersebut. Setelah penyitaan dilakukan, KPK akan meminta pengadilan mengembalikan tanah tersebut kepada para petani.

"Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani, tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta," ujar Tessa.

"Atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama 6 tahun ini," pungkasnya.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Adapun dalam penyidikan perkara ini, Tessa mengungkapkan bahwa telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu eks Dirut PT Hutama Karya (Persero), BP; eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Persero), MRS; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, IZ.

KPK memang tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero).

Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020. Proyek pengadaan itu diduga terjadi korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

Terkait kasus ini, KPK sempat memanggil eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, untuk diperiksa. Bersama Bintang, pihak lain yang dipanggil adalah M. Rizal Sutjipto selaku eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Ketiganya juga dicegah penyidik ke luar negeri.

Belum ada tanggapan dari ketiganya terkait penyidikan KPK dalam kasus ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: