terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kemnaker Siapkan Regulasi Larang Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan - my blog
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12/2024). Foto: Ghifari/kumparan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan regulasi yang melarang perusahaan/pengusaha menahan ijazah pekerja atau karyawan. Menurutnya, akan ada sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar.
"Jadi pelaku-pelaku usaha yang melakukan penahanan ijazah kita akan buru mereka dan kita pidana," tegas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/4).
Dengan tindakan tersebut, ia berharap ke depannya tidak ada lagi ke pelaku usaha yang melakukan tindakan-tindakan kriminal kepada pekerjanya.
"Tapi harus dipahami, kita ini negara. Kita sifatnya memaksa. Dengan apa? Regulasi," kata dia.
Menurut Noel, praktik menahan ijazah pekerja masih terjadi di sejumlah daerah. Terbatu, penahanan ijazah pekerja terjadi di salah satu perusahaan di Surabaya dan Riau.
"Ini yang di Surabaya kemarin melakukan perlawanan. Ketika wakil wali kota sidak minta agar ijazah keluarganya dipulangkan, dilaporkan ke Polisi. Dan di Riau juga sepertinya melakukan hal yang sama," jelasnya.
Noel menegaskan bahwa di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, budaya suap dan korupsi tidak akan terjadi. "Jadi, semangat nilai yang diperintahkan Prabowo kepada kami sebagai pembantunya harus kami laksanakan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar