terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejagung Sambangi Dewan Pers, Serahkan 10 Berkas Terkait Kasus Direktur JakTV - my blog
Apr 24th 2025, 15:19, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi, di Kejaksaan Agung, Jumat (7/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kejaksaan Agung mendatangi kantor Dewan Pers di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4). Kunjungan itu dalam rangka menindaklanjuti soal Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar yang ditetapkan tersangka.
Tian dijerat tersangka oleh Kejagung RI bersama 2 orang advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat agar menggagalkan proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus yang ditangani Kejagung. Caranya, yakni dengan membentuk opini publik dengan pemberitaan negatif.
Kejagung diwakili Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan jajaran. Harli langsung disambut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan melakukan diskusi tertutup.
"Kedatangan kami merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi beberapa hari yang lalu yang sudah dilakukan oleh Ibu Ketua Dewan Pers dan jajaran bersama dengan Bapak Jaksa Agung," ucap Harli setelah pertemuan.
"Dan hari ini, tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers," tambah dia.
Harli tidak menjelaskan berkas-berkas itu memuat apa saja. Namun ia menyebut ada 10 bundel yang diberikan ke Dewan Pers.
"Biarkan dulu nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti kan Dewan Pers yang akan menilai dulu," kata Harli.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu ditemui di gedung Dewan Pers, Selasa (1/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sementara Ninik menyebut, berkas-berkas itu akan terlebih dahulu diperiksa oleh Dewan Pers. Ia akan mendalami apakah perbuatan Tian Bahtiar masuk ke ranah etik jurnalistik atau pidana.
Selain menerima berkas, Ninik meminta Kejagung untuk melakukan pengalihan penahanan Tian agar bisa diperiksa oleh Dewan Pers.
"Karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan," ucap Ninik.
"Karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan, kira-kira itu ya," tandasnya.
Tian ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Penetapan tersangkanya merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap pengaturan vonis korupsi crude palm oil (CPO).
Para tersangka, Tian dan dua advokat, Marcella serta Saibih, diduga merintangi penyidikan dan penuntutan untuk perkara korupsi timah, impor gula, dan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO.
Tian diduga menerima sejumlah uang dari Marcella dan Junaedi. Total biaya yang dibayarkan sebesar Rp 478,5 juta. Tujuannya, untuk membuat pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejagung terkait perkara tersebut.
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Kejagung
Kejagung Tak Permasalahkan Pemberitaan JakTV
Sebelumnya Kejagung menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan pemberitaan yang dibuat oleh JakTV.
"Perlu kami sampaikan yang pertama, bahwa kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers, yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan [Tian Bahtiar] itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," kata Harli.
Harli juga menegaskan bahwa Kejagung tidak pernah antikritik terhadap pemberitaan media.
"Yang kedua, bahwa yang dipersoalkan oleh kejaksaan bukan soal pemberitaannya, karena kita tidak antikritik," ucap Harli.
Advokat Marcella Santoso (kanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 UU Tipikor. Untuk Marcella, dia sudah dijerat sebagai tersangka pemberi suap terkait kasus pengaturan vonis lepas perkara CPO dengan terdakwa korporasi.
Tian Bahtiar sempat buka suara terkait penetapan tersangkanya oleh Kejagung. Saat akan dibawa menuju mobil tahanan, Tian sempat ditanyai wartawan ihwal keterlibatannya dalam kasus itu. Namun, ia tak banyak bicara.
"Enggak ada, enggak ada. Kita sama-sama satu profesi," ucapnya kepada wartawan, Selasa (22/4) dini hari.
Belum ada keterangan dari Junaedi Saibih dan Marcella Santoso mengenai tudingan menggerakkan demonstrasi dan menggiring opini negatif terhadap Kejaksaan Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar