terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Camat Gayamsari Ngaku Diminta Mbak Ita Ganti Hp dan Tak Penuhi Panggilan KPK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Camat Gayamsari Ngaku Diminta Mbak Ita Ganti Hp dan Tak Penuhi Panggilan KPK
Apr 28th 2025, 19:21, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri saat menghadiri sidang perdana terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri saat menghadiri sidang perdana terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Dugaan upaya pengondisian penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK muncul dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Senin (28/4). Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Dugaan pengkondisian itu diungkap Eko Yuniarto, mantan Koordinator Camat Se-Kota Semarang, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang Mbak Ita.

Eko mengaku pernah dipanggil Mbak Ita saat hendak diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penunjukan langsung sejumlah proyek di Kota Semarang.

Menurutnya, Mbak Ita meminta dirinya untuk mengganti telepon seluler. Namun tetap menggunakan nomor yang lama.

Selain itu, kata Camat Gayamsari itu, dirinya juga diberi semangat dan disampaikan jika berkaitan dengan perkara tersebut telah dikondisikan.

Eko juga diminta untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK yang dilakukan di Gedung BPKP Jawa Tengah itu.

"Disampaikan Bu Ita, 'tenang, sudah dikondisikan, enggak usah datang dulu'," kata Eko dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, dikutip dari Antara.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Namun, Eko tidak mengetahui maksud dari pengondisian yang sudah dilakukan itu.

Eko mengaku saat itu menghadap Mbak Ita bersama dengan Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang Susi Herawati serta Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto.

Eko Yuniarto diperiksa berkaitan dengan penunjukan langsung pekerjaan di kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang yang dikerjakan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).

Ia menuturkan pernah mengembalikan uang sekitar Rp 600 juta yang merupakan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah atas pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Pedurungan pada tahun 2023

Menurut dia, BPKP menemukan adanya pengeluaran dokumentasi pelaksanaan proyek dan fee dalam pelaksanaan pekerjaan tanpa lelang itu.

"Perintah dari wali kota untuk mengembalikan, bukan kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan," katanya.

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri saat menghadiri sidang perdana terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri saat menghadiri sidang perdana terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Pengembalian serupa juga dilakukan mantan Camat Genuk Suroto dengan nilai sekitar Rp 600 juta.

Ia menjelaskan besaran pengembalian dari uang pribadi camat dan para lurah itu terdiri dari Rp 200 juta untuk biaya dokumentasi pelaksanaan proyek dan Rp 412 juta untuk komitmen fee.

"Tidak pernah menerima fee, tetapi disuruh mengembalikan," tambahnya.

Dalam kasus ini, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 9 miliar. Dia belum berkomentar mengenai dugaan pengkondisian tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: