terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Puan Soal UU TNI: Jangan Apa-apa Berburuk Sangka, Ini Ramadan - my blog
Mar 20th 2025, 13:52, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Foto: YouTube/ DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pasal mengenai larangan berbisnis hingga berpolitik bagi prajurit TNI aktif tetap diatur dalam Revisi UU TNI yang baru saja disahkan.
"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
"Bahkan kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur," ucapnya.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ia meminta publik tak berburuk sangka terhadap anggota dewan. Apalagi revisi juga sudah disahkan.
"Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," tambahnya.
Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah. Kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu. Sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka."--Ketua DPR Puan Maharani.Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Lebih lanjut, Puan mengatakan pembahasan RUU TNI ini sudah dilakukan berdasarkan mekanisme yang sesuai oleh DPR. Ia mengatakan, revisi dilakukan dengan tetap mengedepankan supremasi sipil.
"Bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional," tuturnya.
Dalam RUU TNI yang sudah disahkan ini ada tiga pasal yang diubah yakni Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar