terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pembelaan Anggota TNI Penembak Bos Rental: Kami Tak Luput dari Dosa - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pembelaan Anggota TNI Penembak Bos Rental: Kami Tak Luput dari Dosa
Mar 17th 2025, 13:05, by Rachmadi Rasyad, kumparanNEWS

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Anggota TNI AL Sersan Satu Akbar Adli mengaku menyesali perbuatannya yang membuat bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, tewas. Menurut Akbar, dia tak ada niat untuk membunuh.

Hal tersebut disampaikan Akbar Adli dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3). Akbar Adli adalah salah satu terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental, Ilyas Abdul Rahman.

Melalui nota pembelaannya, Akbar mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengakui kesalahannya menghabisi nyawa Ilyas. Namun, dia mengatakan perbuatannya itu tak dilakukan secara sengaja. Akbar mengaku berada dalam situasi yang terdesak.

"Tidak ada sedikit pun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban," kata dia sambil menangis terisak.

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sebagai manusia, Akbar mengatakan tak pernah luput dari dosa. Dia menegaskan tak mempunyai niatan untuk menghabisi nyawa korban. Dia pun berharap Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat memutus perkara itu secara adil.

"Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu," ucap Akbar.

"Kami tidak ada sedikit pun niat untuk menghilangkan nyawa korban," sambungnya.

Akbar Adli bersama Anggota TNI AL Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup dalam kasus ini. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: